NGABANG, LANDAK, KALIMANTAN BARAT — BINKARI — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Landak. Di tengah tuntutan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, aktivitas yang diduga merupakan kegiatan PETI justru terpantau masih berlangsung di wilayah Kecamatan Ngabang.
Hasil penelusuran tim awak media pada Selasa, 6 Oktober 2026, menemukan adanya aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng di kawasan belakang Kantor BAPDA Ngabang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Temuan tersebut memperkuat informasi yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat bahwa aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kabupaten Landak masih berlangsung dan menjadi perhatian warga.
Mesin Dompeng Beroperasi pertanyaan Penegakan Hukum muncul.
Aktivitas pertambangan yang diduga tanpa izin tersebut menjadi sorotan karena berlangsung di kawasan yang relatif dekat dengan fasilitas pemerintahan.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat terus berjalan apabila benar kegiatan pertambangan dilakukan tanpa mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Selain persoalan legalitas, kegiatan PETI juga dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti kerusakan tanah, pencemaran air, terganggunya ekosistem serta potensi dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Dugaan Distribusi Solar subsidi turut Disorot. Tak hanya aktivitas PETI, informasi yang diterima awak media juga menyoroti dugaan penggunaan dan distribusi BBM jenis solar subsidi yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Beredar informasi di masyarakat mengenai adanya kendaraan tangki yang diduga digunakan untuk mengambil BBM dalam jumlah tertentu dari SPBU di wilayah Ngabang, kemudian solar tersebut diduga diperjualbelikan kembali untuk kebutuhan aktivitas PETI.
Informasi tersebut bahkan menyebut dugaan distribusi BBM ke sejumlah lokasi pertambangan di Kecamatan Ngabang, Kuala Behe hingga wilayah Serimbau.
Namun, dugaan mengenai distribusi solar tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Konfirmasi ke aparat belum ada tanggapan, Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, awak media kemudian melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada PLH Kapolsek Ngabang IPTU Rinto, A.H.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan temuan aktivitas PETI di kawasan belakang Kantor BAPDA Ngabang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban maupun tanggapan dari PLH Kapolsek Ngabang.
Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., dengan mempertanyakan langkah penegakan hukum terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media juga belum menerima tanggapan dari Kapolres Landak.
Publik menunggu siapa yang berani bertindak?
Munculnya aktivitas yang diduga PETI di belakang kantor pemerintahan tentu menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Jika benar kegiatan tersebut tidak mengantongi izin, siapa yang bertanggung jawab melakukan penertiban?
Masyarakat tentu berharap persoalan ini tidak berhenti sebatas sorotan atau pemberitaan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait didorong untuk turun langsung ke lapangan, melakukan pemeriksaan, memastikan legalitas aktivitas pertambangan, serta menindak apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Sebab, persoalan PETI bukan hanya menyangkut aktivitas ekonomi masyarakat. Dampaknya dapat merembet pada kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, gangguan ekosistem, keselamatan pekerja, hingga persoalan distribusi BBM bersubsidi.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat: apakah aktivitas yang diduga PETI tersebut akan ditertibkan, atau justru dibiarkan terus berjalan?
Awak media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Hak jawab dan hak koreksi Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pengelola kegiatan pertambangan, manajemen SPBU, pihak Pertamina, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
Hak jawab merupakan hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, sedangkan hak koreksi merupakan hak untuk membetulkan informasi yang keliru.
Sumber: Masyarakat dan Investigasi Lapangan
Redaksi: Tim

