‎

SOMIL MINI PAL 3 NGABANG JADI SOROTAN, LEGALITAS BAHAN BAKU DAN IZIN USAHA DIPERTAN.YAKAN

Share

LANDAK, KALIMANTAN BARAT, BINKARI — Aktivitas salah satu somil mini di kawasan Pal 3, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, mulai menjadi sorotan masyarakat. Selain aktivitas pengolahan kayu yang disebut telah berlangsung cukup lama, legalitas usaha serta asal-usul bahan baku kayu yang digunakan juga dipertanyakan publik.

Sorotan tersebut mencuat setelah masyarakat menyampaikan informasi kepada awak media mengenai keberadaan somil mini yang masih beroperasi di kawasan tersebut. Warga mempertanyakan apakah seluruh bahan baku kayu yang masuk dan diolah telah dilengkapi dokumen asal-usul yang sah serta apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran langsung ke lapangan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang.

Hasil penelusuran awak media menemukan salah satu somil mini di kawasan Pal 3 yang masih terlihat melakukan aktivitas. Usaha tersebut disebut milik seseorang berinisial “AY”.

Temuan lapangan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan publik: dari mana asal bahan baku kayu yang diolah, apakah seluruh kayu memiliki dokumen legalitas, serta bagaimana status perizinan usaha somil mini tersebut?

Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, awak media kemudian melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada PLH Kapolsek Ngabang IPTU Rinto, S.H.

Dalam konfirmasi tersebut, awak media mempertanyakan aktivitas somil mini di Pal 3, khususnya mengenai asal-usul bahan baku kayu dan legalitas perizinan usaha.

Menanggapi pertanyaan tersebut, PLH Kapolsek Ngabang menyampaikan:

“Itu mungkin bisa ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan/pemilik somil mini.”

Pernyataan tersebut disampaikan PLH Kapolsek Ngabang IPTU Rinto, S.H. melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. Awak media mengajukan pertanyaan yang sama terkait legalitas usaha somil mini serta asal-usul bahan baku kayu yang berada di lokasi Pal 3.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau jawaban dari Kapolres Landak atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Masyarakat berharap keberadaan usaha pengolahan kayu di wilayah Kecamatan Ngabang tidak hanya dilihat dari sisi aktivitas ekonominya, tetapi juga dari aspek legalitas usaha, dokumen asal-usul bahan baku, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik pun mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan dan pengawasan secara langsung, terutama apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara aktivitas usaha dengan dokumen perizinan maupun legalitas bahan baku.

Sebab, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, tentu hal tersebut dapat menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap aparat tidak ragu melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pertanyaan publik kini sederhana: apakah somil mini tersebut benar-benar telah mengantongi seluruh perizinan dan menggunakan bahan baku kayu yang memiliki legalitas jelas?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentunya berada pada pemilik usaha dan instansi berwenang untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pemilik atau pengelola somil mini, pihak terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi merupakan hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.

 

Sumber: Masyarakat dan Tim Investigasi

Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *