
BULUKUMBA, Binkari — Gerak cepat Tim URC Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Herlang kembali membuahkan hasil. Kasus dugaan pencurian ternak (curnak) yang meresahkan warga di Kecamatan Herlang berhasil diungkap, dengan seorang terduga pelaku berinisial AAM (29) berhasil diamankan polisi.
AAM, warga Dusun Borong, Desa Borong, Kecamatan Herlang, diamankan pada Selasa (30/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di wilayah Dusun Bilangporoa, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim URC Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Herlang di bawah pimpinan Dantim URC Resmob Aiptu Muh. Usman.
Kasus tersebut bermula pada Selasa (23/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, ketika tiga ekor sapi milik korban berinisial APW (43) ditambatkan di sebuah kebun di Dusun Bontomanai, Desa Singa, Kecamatan Herlang.
Tiga sapi tersebut terdiri dari dua ekor sapi induk dan satu ekor anak sapi.
Namun, pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 Wita, saksi AW yang hendak memindahkan ternak mendapati ketiga sapi tersebut telah raib dari lokasi.
Pencarian pun dilakukan bersama warga. Hasilnya, dua ekor sapi induk ditemukan di Dusun Timbula, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro. Sementara satu ekor anak sapi jantan hingga kini masih belum ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurutnya, korban mengalami kerugian materiel puluhan juta rupiah dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Herlang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Herlang melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pergerakan cepat tim menuju wilayah Dusun Bilangporoa, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro.
Tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri, AAM akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi betina dan satu unit mobil pickup Daihatsu Grand Max warna abu-abu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AAM mengakui telah mengambil dua ekor sapi pada malam kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan mobil pickup miliknya,” jelas AKP Andi Imran.
Modusnya, sapi terlebih dahulu ditarik menuju pinggir jalan sebelum dinaikkan ke atas mobil pickup.
Setelah berhasil membawa sapi tersebut, terduga pelaku mengaku menyimpannya di kebun miliknya sambil mencari calon pembeli.
Rahmat Hidayat, Wajah Baru Resmob yang Bukan Orang Baru di Lapangan
Di tengah pengungkapan kasus tersebut, bergabungnya Brigpol Rahmat Hidayat di jajaran Resmob Polres Bulukumba menjadi bagian dari dinamika baru personel lapangan.
Meski kini bergabung di Resmob, Rahmat bukan sosok yang asing dengan pekerjaan operasional. Sebelumnya, ia memiliki pengalaman di Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba, sehingga pengalaman menghadapi situasi lapangan menjadi salah satu bekal dalam menjalankan tugas barunya.
Perpindahan ke Resmob membuat pengalaman tersebut kembali bersentuhan dengan karakter pekerjaan yang menuntut kecepatan membaca informasi, ketelitian melakukan penyelidikan, serta kesiapan bergerak ketika target telah teridentifikasi.
Kehadiran personel berpengalaman seperti Rahmat menjadi warna tersendiri dalam penguatan jajaran Resmob Polres Bulukumba.
Namun, dalam pengungkapan perkara ini, penanganan kasus tetap merupakan kerja tim yang melibatkan URC Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Herlang.
Saat ini, AAM bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Bulukumba juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik ternak, agar meningkatkan pengawasan terhadap hewan peliharaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Curnak bukan sekadar kehilangan hewan ternak. Bagi masyarakat, ternak merupakan aset dan sumber penghidupan. Karena itu, kecepatan polisi mengungkap kasus menjadi penting untuk memberikan rasa aman sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Catatan hukum: pemberitaan menggunakan istilah terduga pelaku dan hasil pemeriksaan awal karena perkara masih dalam proses hukum. Prinsip ini sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dasar pemberitaan: UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya kewajiban pers menghormati asas praduga tak bersalah dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

