MANADO, BINKARI– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado melalui Tim 2 Pasus melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah di sejumlah wilayah Kota Manado, Rabu (30/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di tepi maupun badan jalan. Penataan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran penggunaan ruang publik serta akses jalan bagi masyarakat.
Selain PKL, petugas juga melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho yang berada di lokasi yang dinilai perlu ditata sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, kegiatan Satpol PP juga mencakup penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang ditemukan di wilayah Kota Manado. Dalam penanganannya, aspek kemanusiaan dan keselamatan tetap menjadi perhatian petugas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik.
Penertiban diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, serta sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku.
Dengan kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Manado terus berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan aturan, ketertiban masyarakat, dan kepedulian terhadap persoalan sosial yang ditemukan di lapangan.
Humas ReeaRay

