‎

CEGAH TAWURAN DAN KNALPOT BRONG, POLSEK TIKALA TEKANKAN KEDISIPLINAN PELAJAR SMK N 3 MANADO.

Share

MANADO, BINKARI — Potensi tawuran antar pelajar dan penggunaan knalpot brong menjadi perhatian jajaran Polsek Tikala. Polisi turun langsung ke lingkungan SMK Negeri 3 Manado untuk memberikan pembinaan sekaligus penekanan kepada para siswa agar tidak terlibat dalam berbagai aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan himbauan Kamtibmas tersebut berlangsung pada Rabu (30/9/2026), mulai pukul 09.00 hingga 09.30 WITA, bertempat di SMK Negeri 3 Manado, Kelurahan Tikala Ares Lingkungan II, Kecamatan Tikala.

Kapolsek Tikala IPTU Stenly Tawalujan, S.Pd., didampingi Kanit Propam AIPTU Ronni Pangemanan dan Kanit Intelkam AIPDA Melky Warbung, hadir langsung menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada para pelajar.

Dalam arahannya, polisi menekankan agar para siswa tidak terlibat dalam tawuran maupun perkelahian antarkelompok. Para pelajar juga diminta tidak mudah terprovokasi dan segera melaporkan kepada pihak sekolah maupun kepolisian apabila mengetahui adanya rencana aksi yang berpotensi mengganggu keamanan.

Kapolsek Tikala IPTU Stenly Tawalujan mengatakan, pembinaan tersebut merupakan langkah pencegahan agar persoalan yang melibatkan pelajar tidak berkembang menjadi gangguan Kamtibmas.

“Kami mengingatkan para pelajar untuk menjaga diri, menjaga pergaulan dan tidak mudah terprovokasi. Jangan sampai persoalan kecil berkembang menjadi tawuran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun pihak sekolah,” ujar Kapolsek.

Selain persoalan tawuran, penggunaan knalpot brong turut menjadi perhatian. Polisi mengingatkan para siswa agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan suara bising yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kapolsek juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Siswa yang belum memenuhi persyaratan berkendara, termasuk belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), diingatkan untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.

“Kami juga mengingatkan agar kendaraan yang digunakan harus sesuai ketentuan. Jangan menggunakan knalpot brong dan jangan berkendara apabila belum memenuhi persyaratan,” tegas IPTU Stenly.

Menurutnya, pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran sekolah dan orang tua dinilai penting dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas siswa, terutama pada jam pulang sekolah maupun ketika berada di luar lingkungan pendidikan.

Polsek Tikala menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek pembinaan terhadap pelajar.

Langkah preventif tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Tikala menjaga lingkungan sekolah tetap aman dan kondusif sekaligus mencegah keterlibatan pelajar dalam tawuran, penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan, maupun aktivitas lain yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Kegiatan pembinaan berakhir sekitar pukul 09.30 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *