
JAYAPURA, Binkari – Pemerintah Provinsi Papua mendorong perluasan layanan digital pertanahan hingga wilayah pelosok untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan, sekaligus memperkuat perhatian terhadap perlindungan tanah adat dan kepastian hukum kepemilikan tanah.
Gubernur Papua Matius Fakhiri mengatakan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan pertanahan dapat mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang langsung ke kantor pertanahan. Digitalisasi diharapkan mampu memberikan akses layanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat, termasuk mereka yang menghadapi kendala jarak dan waktu.
“Kami berharap itu memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan murah,” kata Fakhiri setelah memimpin Upacara Peringatan 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, Kamis (24/9/2026).
Menurut Fakhiri, salah satu layanan berbasis teknologi yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah pengecekan informasi pertanahan. Layanan tersebut dinilai dapat membantu masyarakat memperoleh informasi tanpa harus selalu mendatangi kantor pertanahan secara langsung.
“Saya pernah lihat program itu, ada program untuk kita cek tanah,” ujarnya.
Fakhiri menilai kemudahan akses layanan menjadi kebutuhan penting dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan di Papua, mengingat kondisi geografis wilayah yang luas serta keberadaan masyarakat di daerah yang sulit menjangkau pusat pelayanan.
“Ini sangat bagus untuk masyarakat yang mungkin tidak punya waktu ke kantor-kantor pertanahan,” katanya.
Ia berharap pengembangan layanan digital tidak hanya berfokus pada masyarakat di wilayah perkotaan, tetapi juga dapat menjangkau masyarakat yang berada di daerah pelosok Papua.
“Yang bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat yang ada di pelosok,” ujar Fakhiri.
Selain memperluas layanan berbasis teknologi, Gubernur Papua meminta petugas BPN tetap melakukan pelayanan langsung di lapangan. Menurutnya, kehadiran petugas diperlukan untuk menyesuaikan pelayanan dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Papua.
Fakhiri juga menekankan pentingnya memperhatikan keberadaan tanah adat dalam tata kelola pertanahan di Papua. Ia meminta ketentuan yang berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan tanah adat diterapkan dalam proses pelayanan pertanahan.
“Di Papua sudah ada undang-undang itu untuk mengakomodir tanah-tanah adat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perhatian terhadap tanah adat merupakan bagian penting dari semangat pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Papua.
“Ini harus betul-betul dilakukan karena itulah harapan sebenarnya daripada nyawa Undang-Undang Otonomi Khusus itu,” ujarnya.
Fakhiri berharap pelayanan pertanahan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat. Sertifikat tanah menjadi salah satu instrumen yang dapat mendukung kepastian hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menyebut pengembangan layanan sertifikasi kepemilikan tanah di wilayah laut sebagai salah satu inovasi yang perlu mendapat perhatian. Pemerintah Provinsi Papua mendorong agar inovasi pelayanan pertanahan terus dikembangkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta karakteristik wilayah Papua.
Sem Gombo

