
BULUKUMBA, SULSEL, BINKARI — Rabu 16 September 2026, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya tidak hanya berbicara tentang makanan yang bergizi bagi penerima manfaat. Kebersihan dapur, keamanan pangan, serta pengelolaan sisa makanan dan sampah juga menjadi bagian penting yang tidak boleh luput dari perhatian.
Namun, temuan di sekitar dapur MBG yang berada di Dusun Tanrutedong, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memunculkan keluhan warga.
Pantauan di lokasi menemukan adanya tumpukan sisa makanan dan sampah plastik di bagian belakang dapur MBG, yang lokasinya berdekatan dengan permukiman warga.
Kondisi tersebut dikeluhkan karena menimbulkan bau yang menurut warga semakin menyengat ketika tumpukan sisa makanan terkena hujan.
“Kalau hujan, baunya sangat menyengat. Sisa makanan dan sampah bercampur dan ditumpuk begitu saja. Kami yang tinggal di sekitar sini akhirnya ikut merasakan baunya,” keluh seorang warga.
BUKAN SOAL SAMPAH SEMATA, TAPI KENYAMANAN WARGA
Persoalan yang dipertanyakan warga bukan semata-mata keberadaan sampah, tetapi bagaimana sampah yang berasal dari aktivitas dapur MBG tersebut dikelola setelah makanan diproduksi dan didistribusikan.
Apalagi, lokasi penumpukan disebut berada tidak jauh dari permukiman.
Warga mempertanyakan apakah terdapat sistem pemilahan, tempat penyimpanan sementara, serta jadwal pengangkutan sampah yang jelas sehingga sisa makanan tidak menumpuk dan menimbulkan bau.
Lebih jauh, berdasarkan keterangan seorang security di lokasi, sampah tersebut kadang dibakar ketika sudah terlalu banyak menumpuk.
Security tersebut juga menyebut sebagian sisa makanan kadang diberikan kepada orang untuk pakan ternak, termasuk untuk sapi.
Keterangan tersebut masih merupakan keterangan lapangan dan perlu dikonfirmasi kepada pengelola dapur MBG maupun instansi terkait.
KALAU HUJAN WARGA YANG MENIKMATI BAUNYA
Ironisnya, aktivitas dapur menghasilkan makanan untuk masyarakat dan anak-anak penerima manfaat, tetapi ketika sisa makanan tidak segera dikelola dengan baik, warga yang tinggal di sekitar lokasi justru mengaku harus menerima dampaknya.
“Yang menikmati hasilnya mungkin mereka, tetapi kami yang tinggal di dekat dapur justru menikmati baunya,” keluh warga dengan nada kecewa.
Warga berharap pengelola tidak hanya memperhatikan proses memasak dan pembagian makanan, tetapi juga memperhatikan apa yang terjadi terhadap sisa makanan setelah kegiatan dapur selesai.
ATURAN PENGELOLAAN SAMPAH BUKAN PERKARA SEPELE
Secara nasional, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur sejumlah larangan dalam Pasal 29.
Pasal tersebut antara lain melarang setiap orang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, serta membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Ketentuan mengenai larangan membuang dan membakar sampah tersebut kemudian juga dikaitkan dengan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan daerah kabupaten/kota.

UU yang sama juga mengatur bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah oleh pengelola dilakukan oleh pemerintah daerah.
Di Kabupaten Bulukumba, pengelolaan sampah juga telah memiliki dasar hukum daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah Kabupaten Bulukumba saat menetapkan regulasi tersebut menyebut pengelolaan sampah diharapkan dapat menekan timbunan sampah sejak dari hulu melalui pemilahan dan pengelolaan.
DLH DAN DINAS KESEHATAN JANGAN TUTUP MATA
Dengan adanya temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulukumba patut diminta melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bagaimana sampah dari dapur MBG tersebut dikelola.
Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab beberapa pertanyaan sederhana tetapi penting:
Apakah lokasi penumpukan tersebut sesuai ketentuan? Bagaimana mekanisme pengangkutan sampah dari dapur MBG tersebut?
Apakah sampah organik dan plastik dipilah? Apakah pembakaran yang disebut dilakukan ketika sampah menumpuk memenuhi persyaratan teknis?
Apakah keberadaan tumpukan sampah tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar?
Selain DLH, Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan juga perlu memastikan aspek higiene dan sanitasi lingkungan dapur, terutama karena kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan produksi makanan untuk penerima manfaat program MBG.
BGN/SPPG JUGA PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN
Pihak pengelola MBG/SPPG juga memiliki kesempatan untuk menjelaskan bagaimana standar pengelolaan sisa makanan dan sampah diterapkan di lokasi tersebut.
Media mempertanyakan: Apakah ada SOP pengelolaan sampah? Siapa yang bertanggung jawab terhadap sampah dapur? Berapa kali sampah diangkut dalam seminggu? Ke mana sampah tersebut dibawa? Apakah pembakaran sampah memang dilakukan?
Jika benar, apakah pembakaran tersebut sesuai persyaratan teknis? Apakah ada pemeriksaan dari instansi kesehatan dan lingkungan?
INVESTIGASI TIDAK BOLEH BERHENTI PADA KELUHAN
Temuan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pengelola dapur MBG.
Justru karena MBG merupakan program pelayanan publik, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pengolahan makanan sampai pengelolaan sisa makanan dan sampah, telah berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, DLH Kabupaten Bulukumba, Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, serta pihak BGN/SPPG patut memberikan penjelasan berdasarkan pemeriksaan lapangan dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ternyata pengelolaan sampah tersebut telah sesuai ketentuan, maka hal itu juga harus disampaikan kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahui langkah perbaikan dan pengawasan yang dilakukan.
Jangan sampai program yang bertujuan memberikan makanan bergizi kepada masyarakat justru menyisakan persoalan lingkungan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Abdul Rauf
Media Bintang Bayangkara Indonesia
Bulukumba – Sulawesi Selatan

