‎

P3-TGAI DESA PINDING DISOROT TAJAM, DIDUGA TANPA PONDASI DAN SUDAH ROBOH, BINKARI DESAK APH TURUN KE LAPANGAN, PANGGIL PIHAK TERKAIT

Share

ACEH TENGGARA, Binkari – 14 September 2026,  Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Pinding, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menjadi sorotan.

Hasil pemantauan awak Media Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) Kaperwil Aceh di lokasi menemukan kondisi pekerjaan yang menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Pekerjaan yang masih dalam tahap pelaksanaan tersebut diduga tidak menggunakan pondasi sebagaimana mestinya, bahkan bagian pekerjaan yang baru dikerjakan dilaporkan telah mengalami kerobohan.

Lebih memprihatinkan, di lokasi kegiatan yang dipantau awak media tidak terlihat papan informasi proyek sebagai sarana transparansi kepada masyarakat.

Kondisi tersebut tentu patut dipertanyakan. Apalagi pekerjaan tersebut merupakan program yang menggunakan anggaran negara dan nantinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Pertanyaan mendasar kini berada di hadapan pihak berwenang: apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan RAB dan gambar teknis? Apakah struktur yang dibangun memang dirancang tanpa pondasi? Apakah material dan volume pekerjaan telah sesuai spesifikasi? Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pekerjaan? Dan mengapa papan informasi kegiatan tidak terlihat di lokasi?

BINKARI DESAK APH JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN

Atas temuan tersebut, Media Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) Kaperwil Aceh secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung ke lokasi kegiatan P3-TGAI Desa Pinding.

APH juga diminta memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan, pengelola kelompok penerima program, pelaksana, pengawas maupun pihak terkait lainnya, guna memperoleh penjelasan secara terang dan objektif.

Pemanggilan tersebut bukan berarti menuduh atau menetapkan seseorang bersalah, melainkan untuk mengklarifikasi fakta, memeriksa dokumen, serta memastikan apakah pelaksanaan kegiatan benar-benar sesuai ketentuan.

BINKARI meminta pemeriksaan tidak berhenti pada kondisi fisik yang terlihat di lapangan. APH bersama APIP dan instansi teknis terkait perlu mencocokkan kondisi pekerjaan dengan RAB, gambar teknis, spesifikasi, volume pekerjaan, dokumen pelaksanaan, sumber dan nilai anggaran, serta progres pembayaran.

Apabila pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, penyimpangan administrasi, atau indikasi kerugian keuangan negara, maka BINKARI meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan ternyata telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan teknis, pihak terkait juga diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan kepada publik.

TRANSPARANSI PROYEK JANGAN DIABAIKAN

Tidak adanya papan informasi kegiatan di lokasi juga perlu mendapat perhatian. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Transparansi dan keterbukaan menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya dugaan penyimpangan serta memberikan ruang bagi masyarakat menjalankan fungsi pengawasan.

BINKARI menilai uang negara bukan uang pribadi dan proyek pemerintah bukan wilayah yang boleh luput dari pengawasan publik.

Karena itu, kami meminta APH tidak tutup mata dan tidak hanya menunggu persoalan menjadi viral, tetapi segera turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi pekerjaan serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

BINKARI: KAMI SIAP MENGAWAL

Media Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) Kaperwil Aceh menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepedulian terhadap penggunaan anggaran negara, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan kegiatan tersebut tetap memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik.

Namun demikian, jika benar ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan maupun spesifikasi teknis, maka publik berhak mendapatkan penjelasan dan negara berhak mendapatkan pertanggungjawaban.

BINKARI mendesak APH turun ke lokasi, periksa pekerjaan, telusuri dokumen, dan panggil pihak-pihak terkait. Jangan sampai dugaan persoalan di lapangan baru ditangani setelah pekerjaan selesai dan anggaran seluruhnya dicairkan.

Sulmi Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *