‎

Satpol PP Manado Gelar Sidang Tipiring di Mapanget, 16 Pelanggar Diproses.

Share

MANADO, BINKARI-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) melalui pelaksanaan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidang tersebut digelar di wilayah Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Jumat (11/9/2026).

Sebanyak 16 pelanggar Perda menjalani proses persidangan setelah sebelumnya terjaring dalam kegiatan pengawasan dan penertiban yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kota Manado.

Dari total tersebut, 11 pelanggar diproses karena diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Sementara 5 pelanggar lainnya diproses terkait pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Sidang Tipiring tersebut dipimpin oleh Hakim Faizal Munawar, SH, dengan Jemmy Kumontoy, SH, selaku Panitera.

Pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum terhadap masyarakat yang diduga melanggar ketentuan Perda. Melalui mekanisme Tipiring, para pelanggar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus diharapkan mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran.

Penegakan aturan daerah dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih, aman, dan nyaman.

Terlebih, persoalan ketertiban umum dan persampahan masih menjadi salah satu tantangan dalam menjaga kualitas lingkungan Kota Manado. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan menjadi faktor penting agar upaya pemerintah dalam menciptakan kota yang tertib dan bersih dapat berjalan secara maksimal.

Satpol PP Kota Manado terus melakukan langkah-langkah penegakan Perda melalui kegiatan pengawasan, patroli, penertiban hingga membawa pelanggar ke proses persidangan Tipiring. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam memastikan aturan yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan di tengah masyarakat.

Dengan diprosesnya 16 pelanggar dalam sidang Tipiring di Kecamatan Mapanget, Satpol PP Manado menegaskan bahwa penegakan Perda akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk meningkatkan kesadaran dalam menaati peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta membuang dan mengelola sampah sesuai ketentuan.

Dengan demikian, terciptanya Kota Manado yang aman, tertib, bersih, dan nyaman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi dan kesadaran seluruh masyarakat.

 

Humas ReeaRay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *