Polda Sulut Didesak Bongkar Tuntas Dugaan Penipuan Kapal LCT Transaksi, Aliran Uang hingga Pemotongan Kapal Dipertanyakan.

Share

MANADO, BINKARI— Transaksi jual beli kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) di wilayah Tateli, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, berujung laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).

Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Sulaiman Alias ko Acun dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STP) Nomor STP/LB/843/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 28 November 2025.

Dalam dokumen laporan yang diperoleh, pelapor menyebut dugaan perkara tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli kapal LCT yang disepakati pada 17 April 2025. Kapal yang menjadi objek transaksi disebut berada di kawasan Bulo Tateli.

Berdasarkan uraian dalam laporan, kapal tersebut disepakati dengan harga Rp1,5 miliar. Pelapor mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta, dengan sisa pembayaran akan dilakukan setelah proses yang disepakati para pihak.

Persoalan kemudian mencuat ketika pelapor disebut telah melakukan berbagai persiapan, termasuk mengurus perizinan yang diperlukan untuk kegiatan pemotongan kapal.

Namun, pada 27 November 2025, pelapor mengaku mendapat informasi bahwa objek kapal yang menjadi bagian dari transaksi tersebut ternyata telah dipotong oleh pihak lain tanpa pemberitahuan kepada dirinya.

Lebih lanjut, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa uang yang telah diserahkan pelapor belum dikembalikan.

Kondisi itu kemudian mendorong pelapor membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Laporan dibuat dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sebagaimana tercantum dalam dokumen penerimaan laporan.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut transaksi bernilai miliaran rupiah, sementara objek kapal yang menjadi bagian dari kesepakatan disebut telah dipotong sebelum persoalan pembayaran dan kepemilikan antara para pihak dinyatakan selesai.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan atas kapal tersebut, mengapa kapal dapat dipotong oleh pihak lain, serta bagaimana nasib uang Rp500 juta yang telah diserahkan dalam transaksi tersebut?

Polda Sulawesi Utara diharapkan dapat mengusut secara terang perkara ini, termasuk menelusuri dasar transaksi, aliran pembayaran, status kepemilikan kapal, proses pemotongan kapal, serta pihak-pihak yang terlibat.

Seluruh tudingan dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan berdasarkan laporan pihak pelapor dan belum merupakan putusan pengadilan. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *