
ACEH TENGGARA, BINKARI – ( tanggal 2 September 2026 ) — Hingga batas waktu 2×24 jam sejak surat klarifikasi dikirimkan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon seluler, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pembangunan Kolam Desa Lawe Pangkat, Kecamatan Deleng Pokhkisen.
Media Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) Kaperwil Aceh, melalui peliput Sulmi Rahman, telah menyampaikan permohonan klarifikasi secara langsung kepada pihak Dinas Perikanan pada tanggal 30–31 Agustus 2026, guna memperoleh penjelasan atas enam temuan ketidaksesuaian yang ditemukan saat peninjauan langsung ke lokasi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, pukul 11.39 WIB.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Tahun Anggaran 2026 ini memiliki nilai kontrak Rp193.388.000, dengan Nomor Kontrak: 523/170/SPK/DAU/2026, tanggal 14 Agustus 2026.
ENAM TEMUAN YANG TAK TERJAWAB OLEH PIHAK DINAS
Hingga saat ini, belum ada kejelasan resmi dari pihak pelaksana maupun pengawas terkait hal-hal berikut:
1. PAPAN INFORMASI PROYEK TIDAK TERPASANG di lokasi pekerjaan, diduga disimpan di dalam gedung — bertentangan dengan prinsip transparansi.
2. PENGEKORAN BETON LANGSUNG DI ATAS TANAH, tanpa terlihat pondasi — diragukan sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis.
3. PENGGUNAAN BAMBU SEBAGAI BEKISTING BETON — belum tercantum dalam RKS maupun spesifikasi kontrak.
4. TIDAK ADA PEMBESIAN/TULANGAN BESI pada struktur yang dicor — mempertanyakan kesesuaian dengan rancangan desain.
5. BELUM JELAS SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB atas pemasangan papan informasi dan pengawasan harian oleh konsultan pengawas.
6. PROGRES FISIK SERTA STATUS PEMBAYARAN kepada kontraktor belum diketahui secara resmi.
KETERBUKAAN INFORMASI WAJIB DIPENUHI
Ketidaktersediaan tanggapan hingga melampaui tenggang waktu yang ditentukan justru semakin mempertanyakan komitmen pihak Dinas Perikanan dalam menerapkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan anggaran negara secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Ketiadaan tanggapan ini dapat dipandang sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap hak masyarakat memperoleh informasi publik, serta berpotensi menyembunyikan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat.
LANGKAH SELANJUTNYA
Karena telah melampaui tenggang waktu 2×24 jam tanpa tanggapan, pemberitaan ini disusun berdasarkan data dan fakta yang telah dikumpulkan di lapangan. Media BINKARI tetap membuka ruang bagi pihak Dinas Perikanan untuk memberikan tanggapan kapan saja, yang akan kami muat secara berimbang sebagai bentuk prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab.
Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi, tim BINKARI akan menindaklanjuti dengan peninjauan ulang ke lokasi serta mendalami prosedur pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran yang digunakan, termasuk melaporkan hal ini kepada pihak pengawas internal maupun instansi terkait.
Sulmi Rahman

