PONTIANAK, KALBAR, BINKARI— Penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, mulai menjadi sorotan publik.
Pelapor, Rusmianto, mempertanyakan perkembangan laporan yang disampaikannya kepada Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, yang menurut keterangannya hingga Jumat (28/8/2026) telah berjalan hampir dua bulan, namun belum memperoleh hasil penanganan yang dinilai cukup jelas.
Sorotan semakin menguat setelah muncul keterangan mengenai adanya koordinasi dengan Polres Kayong Utara dalam proses penanganan laporan tersebut.
Menurut Rusmianto, melalui komunikasi WhatsApp dengan kuasa hukumnya, salah satu anggota Unit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar, yang disebut bernama Andika, STr., menyampaikan bahwa perkembangan laporan masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Polres Kayong Utara.
Namun, dalam komunikasi berikutnya, pelapor mengaku kembali memperoleh penjelasan bahwa laporan pengaduannya telah ditindaklanjuti dan selanjutnya akan dibuatkan surat hasil analisa dan penelaahan laporan pengaduan.
Perbedaan penjelasan tersebut kemudian dipertanyakan oleh pelapor.
“Laporan pengaduan bapak sudah kami tindak lanjuti. Nanti akan kami buatkan hasilnya dalam bentuk surat hasil analisa dan penelaahan laporan pengaduan,” demikian kutipan pesan yang disampaikan kepada pelapor.
Rusmianto menilai perlu ada kejelasan mengenai tahapan penanganan laporan tersebut, termasuk apakah koordinasi dengan Polres Kayong Utara memang menjadi bagian dari proses penelaahan laporan.
Ia juga mengaku telah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kapolres Kayong Utara, Wakapolres Kayong Utara dan Kasat Reskrim Polres Kayong Utara. Namun, menurut keterangannya, belum memperoleh jawaban.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Kasi Propam Polres Kayong Utara, Rusmianto menyebut dirinya mendapat jawaban bahwa pihak Propam tidak mengetahui substansi laporan yang disampaikannya ke Polda Kalbar.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik: sejauh mana sebenarnya laporan dugaan Tipikor dana BOK Puskesmas Sukadana telah ditangani?
Publik tentu berhak mendapatkan kejelasan mengenai proses penanganan laporan masyarakat, terutama apabila laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.
PUBLIK TUNGGU LANGKAH KONKRET
Rusmianto berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada tahap administrasi maupun telaah laporan. Ia meminta agar apabila ditemukan indikasi awal adanya tindak pidana, proses penanganan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di antaranya dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, maupun pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan penggunaan dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana.
Ia juga mendorong adanya pemeriksaan terhadap dokumen serta penggunaan anggaran untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
“Publik menunggu hasilnya, bukan sekadar penjelasan,” menjadi inti keresahan yang disampaikan pelapor.
Terlebih, dana Bantuan Operasional Kesehatan merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan terhadap penggunaannya patut ditelusuri secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.
Rusmianto juga meminta perhatian dari institusi penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait, termasuk Kejati Kalbar, Kejaksaan Agung RI, BPK RI maupun KPK RI, sepanjang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keterbukaan dalam proses penanganan laporan penting dilakukan agar tidak muncul persepsi negatif maupun spekulasi di tengah masyarakat.
BENARKAH ADA KEJANGGALAN?
Perbedaan informasi mengenai status penanganan laporan menjadi salah satu poin yang dipersoalkan pelapor.
Di satu sisi disebutkan bahwa proses masih menunggu koordinasi dengan Polres Kayong Utara. Di sisi lain, terdapat penyampaian bahwa laporan telah ditindaklanjuti dan akan dituangkan dalam surat hasil analisa serta penelaahan.
Apakah perbedaan tersebut sekadar persoalan komunikasi dalam proses administrasi penanganan pengaduan, atau terdapat tahapan lain yang belum diketahui publik?
Pertanyaan tersebut tentu hanya dapat dijawab secara resmi oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Ditreskrimsus Polda Kalbar terkait secara rinci mengenai status laporan, tahapan yang telah dilakukan, maupun hasil telaah terhadap dugaan penggunaan dana BOK Puskesmas Sukadana.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ditreskrimsus Polda Kalbar, Polres Kayong Utara, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Yang jelas, publik kini menunggu satu hal: apakah laporan tersebut akan menghasilkan tindakan hukum apabila ditemukan bukti dugaan tindak pidana, atau justru berhenti pada meja penelaahan?
Sebab dalam perkara dugaan korupsi yang menyangkut uang negara, transparansi proses dan kepastian tindak lanjut menjadi jauh lebih penting daripada sekadar pernyataan bahwa laporan telah diterima.
Sumber: Rusmianto, pelapor.

