MANADO, BINKARI — Penegakan aturan daerah di Kota Manado kembali menunjukkan langkah tegas. Sebanyak 60 pelanggar menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di Lapangan Sparta Tikala, Kecamatan Wenang, Kamis (27/8/2026).
Puluhan warga yang terjaring dalam penindakan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan persidangan. Dari total 60 pelanggar, sebanyak 58 orang tercatat melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Sementara itu, dua pelanggar lainnya menjalani proses Tipiring terkait pelanggaran Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Sidang dipimpin oleh Hakim Faizal Munawar, SH, sedangkan posisi panitera dijalankan oleh Jemmy Kumontoy, SH.
Pelaksanaan sidang Tipiring ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda yang dinilai dapat mengganggu ketenteraman, ketertiban, maupun kebersihan di tengah masyarakat.
Jumlah pelanggar yang mencapai 60 orang dalam satu pelaksanaan sidang menjadi gambaran bahwa persoalan kedisiplinan terhadap aturan daerah masih menjadi perhatian serius. Perda yang telah ditetapkan pemerintah daerah bukan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi memiliki konsekuensi hukum bagi setiap orang yang melanggarnya.
PERDA BUKAN SEKADAR PAJANGAN
Penegakan Perda melalui mekanisme Tipiring menjadi salah satu instrumen untuk memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh aturan yang berlaku.
Khususnya Perda Nomor 2 Tahun 2019, aturan tersebut menjadi landasan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Manado. Ketertiban lingkungan membutuhkan kepatuhan bersama, sebab pelanggaran yang dianggap kecil apabila dibiarkan berulang dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Demikian pula dengan persoalan sampah. Dua pelanggar yang diproses berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 menunjukkan bahwa urusan kebersihan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan kesadaran masyarakat.
Membuang sampah sembarangan maupun mengabaikan ketentuan pengelolaan sampah dapat berdampak langsung terhadap lingkungan dan kenyamanan warga lainnya.
SIDANG TERBUKA, PESAN PUN TERBUKA
Digelarnya sidang di Lapangan Sparta Tikala juga memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa proses penegakan aturan dapat berlangsung secara terbuka dan dapat disaksikan publik.
Kehadiran puluhan pelanggar dalam persidangan menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat bahwa setiap tindakan yang bertentangan dengan Perda memiliki konsekuensi.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak Perda diharapkan terus melakukan langkah preventif dan edukatif, namun pada saat yang sama tetap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Penegakan aturan tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman. Lebih jauh, proses tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran hukum masyarakat sehingga kepatuhan muncul bukan hanya karena takut terkena sanksi, tetapi karena memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Dengan diprosesnya 60 pelanggar dalam sidang Tipiring kali ini, pesan yang disampaikan cukup jelas: Perda Kota Manado bukan sekadar aturan di atas kertas. Ada penegakan dan ada konsekuensi bagi mereka yang melanggarnya.
Masyarakat pun diharapkan semakin sadar untuk menaati seluruh ketentuan yang berlaku, menjaga ketertiban lingkungan serta tidak membuang sampah sembarangan.
60 pelanggar telah menjalani proses Tipiring. Kini, pertanyaannya bukan lagi apakah aturan ditegakkan, tetapi sejauh mana masyarakat mau belajar untuk tidak kembali melanggarnya.
Mapalus Torang Jaga Manado Aman, Tertib dan Bersih.
Humas ReeaRay

