APH Dinilai Lamban! Dugaan Arena Sabung Ayam di Manibang Disorot Tajam, Publik Desak Kapolri Turun Tangan.

Share

SULUT, BINKARI— Dugaan aktivitas yang disebut-sebut sebagai arena sabung ayam di kawasan Manibang, Jalan Raya Manado–Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Informasi mengenai aktivitas tersebut mencuat dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Publik mempertanyakan langkah konkret Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya dalam memastikan apakah lokasi tersebut benar digunakan untuk praktik perjudian atau aktivitas lainnya.

Kondisi ini memunculkan desakan agar Kapolri memberikan atensi khusus dan meminta jajaran kepolisian terkait segera melakukan pengecekan serta penyelidikan di lapangan.

Masyarakat berharap aparat tidak sekadar menunggu laporan formal, tetapi melakukan langkah proaktif untuk memastikan fakta sebenarnya.

PPWI Sulut Desak Polisi Turun Langsung, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, menyayangkan apabila informasi mengenai dugaan perjudian tersebut tidak segera diverifikasi oleh aparat.

“Kami meminta aparat segera turun tangan. Kalau terbukti ada perjudian sabung ayam, jangan dibiarkan. Tutup dan tindak sesuai aturan, karena masyarakat sudah merasa resah,” tegas Hendra.

Menurutnya, penindakan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah. Jika memang ditemukan unsur perjudian, aparat diminta tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Backing Oknum Perlu Diusut, Sorotan lain muncul terkait kabar adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan atau backing terhadap aktivitas di sekitar lokasi.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan membutuhkan penyelidikan lebih lanjut. Karena itu, aparat didorong melakukan penelusuran secara profesional, termasuk memeriksa pihak-pihak yang berkaitan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Pengusutan secara transparan dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pihak tertentu yang kebal hukum.

Ancaman Pidana Perjudian dalam KUHP, Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya praktik perjudian, penegakan hukum harus mengacu pada ketentuan pidana yang berlaku.

Dalam KUHP nasional, ketentuan mengenai perjudian antara lain mengatur pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi serta pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin.

Karena itu, pembuktian unsur pidana menjadi hal penting sebelum aparat menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Publik Menunggu Tindakan Nyata, Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari kepolisian untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan arena sabung ayam tersebut.

Jika benar terdapat aktivitas perjudian, masyarakat berharap lokasi tersebut segera ditindak tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan kejelasan agar tidak terjadi fitnah maupun kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Hendra menegaskan pihaknya siap menempuh jalur pengaduan resmi apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum ataupun keterlibatan oknum tertentu.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum: melakukan pengecekan, membuka fakta, dan memastikan hukum benar-benar berlaku tanpa tebang pilih.

 

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *