MINAHASA TENGGARA, BINKARI-Persoalan aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara kembali menjadi perhatian. Perbincangan di media sosial Facebook yang disebut membawa nama YN, bahkan dikaitkan dengan keluarga dan istri yang diketahui merupakan anggota DPRD, menuai perhatian masyarakat Belang.
Warga menilai kritik terhadap aktivitas pertambangan merupakan bagian dari kontrol sosial dan kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menyeret nama pribadi, keluarga, maupun jabatan seseorang tanpa fakta dan bukti yang jelas.
Kritik Boleh, Tuduhan Wajib Dibuktikan, Masyarakat Belang meminta setiap dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan disampaikan melalui data, dokumen, dan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang ditemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, warga menilai aparat penegak hukum harus diberi ruang untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, pihak yang merasa nama baiknya dirugikan oleh sebuah unggahan juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
“Kalau ada bukti pelanggaran, silakan laporkan. Jangan hanya membangun opini di media sosial. Biarkan aparat yang membuktikan,” ujar salah satu warga Belang.
Jangan Pukul Rata Semua Pertambangan, Di tengah persoalan tersebut, warga juga meminta agar aktivitas pertambangan tidak dipukul rata sebagai sesuatu yang negatif.
Menurut masyarakat, sektor pertambangan di sejumlah wilayah Sulawesi Utara, termasuk Minahasa Tenggara dan Bolaang Mongondow Timur, telah menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat.
“Banyak masyarakat yang bersyukur karena bisa bekerja. Anak-anak bisa sekolah, kebutuhan rumah tangga bisa terpenuhi. Jadi jangan semua pertambangan kemudian dipandang dari sisi negatifnya saja,” kata warga.
Namun dukungan terhadap pertambangan, menurut mereka, harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum.
Legalitas usaha, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kewajiban lainnya tetap harus dipenuhi. Aktivitas yang terbukti melanggar aturan harus ditindak tanpa pandang bulu.
Pengusaha Lokal Harus Beri Manfaat, Warga Belang juga mendorong keberadaan pengusaha tambang lokal yang mampu membuka lapangan pekerjaan dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Kami mendukung bos-bos tambang lokal yang benar-benar memberikan pekerjaan kepada masyarakat. Tetapi semuanya harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton sementara keuntungan daerah justru dinikmati pihak luar,” tegas warga.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bersikap objektif. Aktivitas yang terbukti ilegal harus diproses, sementara usaha yang legal dan memberikan manfaat ekonomi tidak semestinya digeneralisasi.
Nama Keluarga Jangan Diseret Sembarangan, Sorotan warga semakin tajam ketika persoalan pertambangan mulai menyeret nama pribadi dan keluarga.
Menurut masyarakat, persoalan antara aktivitas usaha dan kehidupan pribadi harus dibedakan secara jelas. Membawa nama keluarga atau jabatan seseorang ke dalam sebuah persoalan harus memiliki hubungan yang nyata dan dapat dibuktikan.
“Kritik silakan. Kalau ada dugaan pelanggaran, laporkan dengan bukti. Tetapi jangan membawa-bawa nama pribadi atau keluarga kalau tidak ada hubungan yang jelas,” ujar warga.
Masyarakat juga mengingatkan pengguna media sosial agar tidak menjadikan opini sebagai fakta. Setiap tuduhan seharusnya memiliki dasar yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Warga Minta Dua Hal: Pekerjaan dan Kepastian Hukum, Pada akhirnya, masyarakat Belang menilai kebutuhan warga sangat sederhana: lapangan pekerjaan dan kepastian hukum.
Pertambangan yang legal, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat harus mendapat ruang. Namun, kegiatan yang terbukti melanggar hukum tetap harus ditindak.
Di sisi lain, nama baik dan kehormatan seseorang juga tidak boleh dijadikan korban perang opini.
Kritik terhadap pertambangan adalah hak masyarakat. Tetapi ketika kritik berubah menjadi tuduhan terhadap pribadi dan keluarga tanpa dasar pembuktian yang jelas, persoalannya bukan lagi sekadar kritik—melainkan dapat menjadi persoalan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

