MANADO, BINKARI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado melalui Pasus Tim 2 kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas yang melibatkan anak di bawah umur di ruang publik.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, petugas menertibkan seorang badut yang diketahui masih berusia di bawah umur.
Petugas kemudian membawa anak tersebut ke shelter untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dari Dinas Sosial (Dinsos). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan anak sekaligus memastikan yang bersangkutan mendapatkan pendampingan dari instansi terkait.
Satpol PP menegaskan, penertiban bukan semata-mata tindakan penegakan ketertiban, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada anak-anak agar tidak berada dalam kondisi yang berpotensi merugikan keselamatan dan masa depan mereka.
Pasus Tim 2 Satpol PP Manado terus mengedepankan tindakan tegas, terukur, dan humanis dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur.
Humas ReeaRay

