Eka Dicky Mantik: Tragedi Drag Race Harus Usut Penyelenggara, Kelayakan Lokasi dan Standar Safety.

Share

MANADO, BINKARI — Tragedi dalam pelaksanaan event drag race di Sulawesi Utara yang mengakibatkan korban jiwa dan sejumlah korban luka mendapat sorotan dari pemerhati hukum sekaligus Direktorat LPKN Sulut, Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M.

Eka Dicky menilai, terlepas dari apakah peristiwa tersebut disebut sebagai musibah atau insiden, hal paling penting yang harus dilakukan adalah mengungkap secara menyeluruh siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan event, bagaimana perencanaan keselamatan dilakukan, serta apakah lokasi yang digunakan memang layak untuk kegiatan balap kendaraan berkecepatan tinggi.

“Dalam penilaian kami, yang paling bertanggung jawab adalah panitia pelaksana. Yang menaungi kegiatan ini tentu IMI, sebab event ini dilaksanakan oleh IMI,” ujar Eka Dicky.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum perlu menelusuri struktur penyelenggaraan, kewenangan masing-masing pihak, serta proses persiapan hingga pelaksanaan event.

Sponsor TIDAR Dinilai Perlu Dibedakan dari Pelaksana, Eka Dicky juga menyoroti posisi TIDAR dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila TIDAR berada dalam kapasitas sebagai sponsor, maka kedudukannya harus dibedakan dengan pihak yang bertindak sebagai penyelenggara teknis event.

“Untuk pihak TIDAR, kapasitasnya hanya sebagai sponsor dalam pelaksanaan event atau drag race ini. Jadi dalam pandangan kami, tidak bisa begitu saja ditarik dalam permasalahan yang ada,” tegasnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa seluruh pihak tetap dapat diperiksa apabila penyidik menemukan adanya fakta atau keterlibatan yang relevan secara hukum.

“Yang harus dilihat adalah peran masing-masing pihak. Jangan sampai karena ada hubungan sponsorship kemudian otomatis sponsor dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas seluruh teknis kegiatan,” jelasnya.

Izin Keramaian Bukan Berarti Polisi Menjadi Penyelenggara, Eka Dicky juga menanggapi sorotan terhadap Polda Sulut terkait penerbitan izin keramaian.

Menurutnya, izin keramaian tidak serta-merta mengubah kedudukan kepolisian menjadi penyelenggara event. Tanggung jawab teknis kegiatan, menurut pandangannya, tetap harus dilihat dari pihak yang menyelenggarakan dan mengelola event tersebut.

“Pihak Polda Sulut mengeluarkan izin keramaian, bukan menjadi pelaksana event. Penyelenggara melalui panitia pelaksana yang harus melihat dan mengatur kondisi semuanya,” katanya.

Ia mencontohkan sebuah kegiatan pesta atau hiburan yang telah memperoleh izin keramaian. Apabila kemudian terjadi tindak pidana di dalam kegiatan tersebut, menurutnya, harus ditelusuri terlebih dahulu siapa yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara dan bagaimana sistem pengamanan kegiatan tersebut disiapkan.

“Yang bertanggung jawab sebagai tuan rumah adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan. Izin keramaian tidak berarti kepolisian mengambil alih tanggung jawab sebagai penyelenggara,” ujarnya.

Meski demikian, Eka Dicky meminta seluruh proses penerbitan izin dan persyaratan kegiatan tetap diperiksa secara objektif apabila memang terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi.

Penggunaan Jalan Umum Jadi Sorotan, Salah satu hal yang dinilai sangat penting adalah lokasi pelaksanaan drag race yang disebut menggunakan jalan umum.

Eka Dicky menilai penggunaan jalan umum untuk kegiatan balap kendaraan berkecepatan tinggi harus didukung perencanaan keselamatan yang sangat ketat.

“Kalau memang jalan umum digunakan untuk event seperti ini, safety harus dipersiapkan. Jarak antara penonton dengan lintasan harus diperhitungkan. Penyelenggara harus memikirkan berbagai kemungkinan agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah,” katanya.

Menurutnya, penyelenggara perlu memastikan sejak awal apakah lokasi tersebut memang layak dan memenuhi persyaratan untuk kegiatan dimaksud, termasuk aspek lintasan, pembatas, zona aman penonton, akses kendaraan darurat, pengamanan, serta berbagai kemungkinan risiko.

“Event bukan hanya soal terlaksananya kegiatan. Yang paling utama adalah keselamatan. Kalau tempatnya tidak memenuhi standar keselamatan, maka sejak awal harus dievaluasi apakah event tersebut layak dilaksanakan di lokasi itu,” tegasnya.

Ketua IMI Diminta Dipanggil, Eka Dicky meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan event tersebut.

Ia secara khusus meminta pihak yang bertanggung jawab dalam organisasi penyelenggara, termasuk Ketua IMI, dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan.

“Ketua IMI harus dipanggil Polda untuk diambil keterangannya. Periksa bagaimana kelengkapan administrasi, keamanan, safety, lokasi, serta seluruh persiapan event ini,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut bukan berarti pihak tertentu telah dinyatakan bersalah. Pemeriksaan justru diperlukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai bagaimana event direncanakan dan dilaksanakan.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana Jika Unsurnya Terpenuhi, terkait kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana, Eka Dicky menilai hal tersebut harus diserahkan kepada proses penyelidikan dan penyidikan.

“Dalam pandangan saya, bisa saja ada potensi tersangka, tetapi tentunya itu harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian unsur pidananya,” ujarnya.

Ia menegaskan, aparat perlu mencari tahu apakah terdapat dugaan kelalaian, pelanggaran ketentuan, atau tindakan lain yang secara hukum dapat dikaitkan dengan terjadinya peristiwa tersebut.

“Kalau ditemukan kejanggalan dan terpenuhi unsur pidananya, ya harus diproses. Ini menyangkut hilangnya nyawa manusia,” tegasnya.

Jangan Sponsor dan Polda yang Dijadikan Sasaran Utama, Eka Dicky meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap pihak tertentu sebelum seluruh fakta terungkap.

Menurutnya, posisi sponsor, pemberi izin, organisasi olahraga, panitia pelaksana, dan pihak-pihak lainnya harus dianalisis berdasarkan tugas, kewenangan, serta keterlibatan masing-masing.

“Misalnya ada event sepak bola dan sponsor membantu menyediakan atribut, kaos, sepatu atau fasilitas lainnya. Kemudian terjadi kecelakaan dan ada yang meninggal di lapangan. Apakah sponsornya yang langsung disalahkan? Tentu harus dilihat siapa pelaksananya dan siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan menjadi berbeda ketika kegiatan olahraga dilaksanakan di lokasi yang memiliki risiko tinggi atau tidak sesuai dengan peruntukan dan standar keselamatan.

“Kalau seseorang mengalami kecelakaan di dalam arena pertandingan yang memang sudah sesuai peruntukannya, tentu konteksnya berbeda. Tetapi kalau kegiatan dilakukan di jalan umum dan terdapat persoalan keselamatan, maka tanggung jawab penyelenggara harus menjadi perhatian utama,” jelasnya.

Polda Sulut Diminta Transparan, Di akhir pernyataannya, Eka Dicky berharap Polda Sulut dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan.

Ia meminta penyidik tidak hanya melihat akibat dari peristiwa tersebut, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian persiapan event.

“Harapan saya, Polda Sulut memanggil pihak yang bertanggung jawab atas event ini untuk memberikan keterangan terkait insiden tersebut. Periksa kelengkapan, keamanan, safety, dan administrasinya supaya semuanya menjadi jelas,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup siapa yang menentukan lokasi, siapa yang menyusun konsep keselamatan, bagaimana pengaturan penonton dilakukan, bagaimana pembatas lintasan dipasang, serta apakah seluruh persyaratan teknis dan administratif telah dipenuhi.

“Jangan sampai setelah ada korban baru kemudian kita mempertanyakan keselamatan. Seharusnya sejak awal tempat, lintasan, jarak penonton, pengamanan dan seluruh aspek safety sudah dihitung. Kalau tempatnya tidak tepat, jangan dipaksakan menjadi lokasi event,” pungkasnya.

Eka Dicky menegaskan, pernyataannya bukan untuk mendahului proses hukum ataupun menetapkan kesalahan pihak tertentu. Menurutnya, penentuan pihak yang bertanggung jawab secara hukum harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan pembuktian di hadapan hukum.

Tragedi tersebut, lanjutnya, harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh penyelenggara event otomotif di Sulawesi Utara agar aspek keselamatan tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi benar-benar menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *