Gugatan Perdata N.O., Sulaiman Alias Acun Desak Polda Sulut Buka Kepastian Hukum Kasus LCT “Karya Mekar-2”

Share

MANADO, BINKARI — Polemik hukum kapal Landing Craft Tank (LCT) “Karya Mekar-2” memasuki babak baru. Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Bit tertanggal 7 Agustus 2026 yang menyatakan gugatan perdata tidak dapat diterima (N.O.) kini menjadi sorotan, khususnya terkait kelanjutan laporan dugaan tindak pidana yang ditangani Subdit Jatanras Polda Sulawesi Utara.

Sulaiman alias Acun, yang tercatat sebagai pihak terlapor dalam laporan polisi terkait perkara tersebut, mendesak penyidik Polda Sulut memberikan kepastian hukum dan kejelasan perkembangan penanganan perkara.

Desakan itu muncul di tengah bergulirnya dua jalur hukum, yakni perkara perdata mengenai sengketa transaksi kapal dan laporan pidana yang berkaitan dengan dugaan penggelapan.

Laporan Polisi Masih Jadi Sorotan

Berdasarkan STTPL SPKT Polda Sulawesi Utara Nomor LP/B/843/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 28 November 2025, Josep Silfanius tercatat sebagai pelapor, sedangkan Sulaiman alias Acun sebagai pihak terlapor.

Perkara tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana disebut dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan lokasi kejadian di sekitar Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Dalam laporan, persoalan berawal dari transaksi jual beli kapal dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Disebutkan telah terjadi pembayaran awal sebesar Rp500 juta melalui dua transaksi, masing-masing Rp400 juta dan Rp100 juta, sedangkan sekitar Rp1 miliar disebut masih menjadi sisa kewajiban pembayaran.

Persoalan kemudian berkembang pada dugaan pengambilan sejumlah komponen kapal, termasuk propeler dan jangkar, yang diklaim menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp500 juta, serta dugaan pengalihan objek kapal kepada pihak ketiga.

Putusan N.O. Jadi Titik Sorotan

Di sisi lain, perkara perdata yang diajukan PT Karya Mekar Jaya telah diputus Pengadilan Negeri Bitung dengan amar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (N.O.).

Putusan tersebut memuat sejumlah fakta persidangan dan dalil para pihak terkait transaksi kapal, termasuk persoalan pembayaran, sisa kewajiban serta keberadaan dan kondisi sejumlah komponen kapal.

Bagi pihak Sulaiman alias Acun, putusan tersebut menjadi salah satu alasan untuk meminta agar proses hukum di ranah pidana juga tidak dibiarkan tanpa kejelasan.

Desak Jatanras Berikan Kepastian

“Kami mempertanyakan sejauh mana proses hukum yang dilakukan penyidik Subdit Jatanras Polda Sulut setelah adanya putusan perdata ini. Kami mendesak agar penyidik segera menindaklanjuti laporan dan menetapkan status hukum yang jelas apabila berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup,” ujar Acun.

Ia juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pengalihan objek kapal.

Menurutnya, proses hukum harus mampu mengungkap secara terang siapa saja pihak yang memiliki keterkaitan dengan transaksi maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pengalihan kapal tersebut.

“Jangan sampai perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian. Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi proses hukum juga harus transparan dan memberikan kejelasan kepada semua pihak,” tegasnya.

Meski mendesak kepastian hukum, pihak terlapor tetap menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Laporan polisi dan STTPL, menurutnya, merupakan bukti bahwa laporan telah diterima aparat penegak hukum dan bukan bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Kini bola berada di tangan penyidik. Publik menunggu apakah laporan dugaan pidana tersebut akan menemukan titik terang, atau justru kembali berlarut tanpa kepastian.

Sengketa LCT “Karya Mekar-2” pun masih menyisakan pertanyaan besar: setelah perkara perdata dinyatakan N.O., bagaimana arah dan kepastian proses pidananya di Polda Sulut?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *