
Bulukumba, Binkari – Respon cepat jajaran Polsek Ujung Bulu kembali membuahkan hasil. Hanya berbekal laporan masyarakat dan serangkaian penyelidikan yang intensif, personel Unit Reserse Kriminal (URC) Polsek Ujung Bulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga. Terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/329/VII/2026/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel tertanggal 19 Juli 2026, terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.
Korban diketahui bernama Irwansyah (18), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial Takbir alias Nico bin Tawe (46), warga Jalan K.H. Achmad Dahlan, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos., bersama personel URC Polsek Ujung Bulu.
Berawal dari laporan korban, tim segera melakukan penyelidikan secara intensif dengan menghimpun berbagai informasi di lapangan. Berkat kerja cepat dan terukur, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Pada Kamis (30/7/2026), tim bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa hambatan.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Berdasarkan hasil interogasi, aksi tersebut bermula ketika pelaku bersama seorang rekannya sedang duduk di lokasi kejadian sambil mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak. Saat melihat korban melintas seorang diri di lokasi yang relatif sepi, pelaku langsung menghampiri korban.
Pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan lengan kanan sambil menodongkan sebilah pisau ke arah leher korban dengan tangan kirinya. Dalam kondisi terancam, korban diminta menyerahkan uang. Namun karena mengaku tidak memiliki uang tunai, korban akhirnya dipaksa menyerahkan satu unit telepon genggam miliknya. Setelah berhasil menguasai barang tersebut, pelaku bersama rekannya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, sekitar pukul 13.00 WITA, personel URC melakukan pengembangan guna mencari barang bukti hasil kejahatan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya 1 (satu) unit telepon genggam Infinix Smart 10 warna abu-abu, yang diduga merupakan milik korban.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Ujung Bulu sebelum dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix Smart 10 warna abu-abu, penyidik juga mengungkap bahwa terduga pelaku saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara pidana lain di Polsek Ujung Bulu.
Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak kriminalitas demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh warga agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolsek.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polsek Ujung Bulu dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan terus terjalin untuk menciptakan situasi keamanan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Catatan Redaksi: Informasi ini disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berjalan. Terduga pelaku tetap memiliki hak-hak hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rauf

