Laporan Sudah Masuk, Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Polres Kubu Raya?

Share

PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT, Binkari – Hukum seharusnya bergerak secepat denyut keadilan. Namun ketika laporan masyarakat terkesan berjalan tertatih, ruang publik pun dipenuhi tanya. Perkara dugaan tindak pidana dengan Nomor: TBL/328/VII/2026/KALBAR/POLRES KUBU RAYA kini menjadi sorotan setelah keluarga pelapor menilai proses penanganannya berlangsung lambat dan belum memberikan kepastian yang mereka harapkan.

Rusmianto, seorang ayah yang tengah mencari kejelasan atas nasib putrinya, Celinda Meliyanti, mengaku telah melaporkan dugaan peristiwa yang menurutnya perlu segera ditangani aparat penegak hukum. Laporan tersebut diterima Polres Kubu Raya pada 23 Juli 2026 pukul 11.19 WIB.

Harapan sempat tumbuh ketika pada 28 Juli 2026 dirinya bertemu langsung dengan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya. Dalam pertemuan itu, menurut Rusmianto, ia memperoleh penjelasan bahwa laporannya akan segera ditindaklanjuti dan diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Namun, harapan itu kembali diuji. Ketika hari itu juga ia bertemu dengan Kanit PPA untuk menanyakan perkembangan laporan, jawaban yang diterima berbeda dengan informasi sebelumnya. Disebutkan bahwa disposisi surat belum diterima Unit PPA sehingga proses belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Sebagai orang tua, saya hanya ingin ada kepastian. Jangan sampai laporan masyarakat menggantung tanpa arah yang jelas,” ungkap Rusmianto kepada awak media.

Kekecewaan keluarga semakin bertambah karena sebelumnya mereka juga sempat mendatangi Unit PPA Polda Kalbar. Saat itu, menurut pengakuan Rusmianto, laporan yang hendak dibuat tidak dapat diproses sebagaimana yang diharapkannya dan disarankan untuk melapor ke tingkat Polres.

Pertanyaan pun mengemuka di tengah masyarakat: apakah rantai birokrasi penanganan laporan sudah berjalan efektif, atau justru tersandera prosedur yang berbelit-belit?

Di sisi lain, keluarga pelapor mengungkapkan bahwa mereka telah memberikan sejumlah informasi kepada penyidik, termasuk dugaan lokasi keberadaan terlapor yang disebut masih aktif bekerja pada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun hingga kini, menurut pihak keluarga, belum terlihat langkah konkret yang mereka ketahui terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kuasa hukum keluarga, Yohanes Nenes, S.H., Advokat, juga mengaku telah berulang kali melakukan konfirmasi kepada pihak Unit PPA. Jawaban yang diterima masih berkisar pada belum turunnya disposisi sebagai dasar penanganan lebih lanjut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana kecepatan pelayanan hukum mampu menjawab kegelisahan masyarakat yang mencari keadilan?

Meski demikian, Kanit PPA Polres Kubu Raya, Beni, saat dikonfirmasi awak media memberikan penjelasan bahwa disposisi perkara baru diterima dan saat ini proses penanganan sedang berjalan.

“Untuk disposisi baru kami terima kemarin, dan perkara ini akan kami tindak lanjuti. Saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi angin penyejuk di tengah berbagai spekulasi yang berkembang. Namun publik tentu berharap proses itu tidak berhenti pada janji administratif semata, melainkan benar-benar diwujudkan melalui langkah hukum yang transparan dan profesional.

Dalam perkara ini, keluarga pelapor juga menyoroti kemungkinan adanya dugaan pelanggaran hukum apabila nantinya ditemukan unsur pemalsuan identitas atau keterangan palsu dalam dokumen resmi. Dugaan tersebut, jika terbukti berdasarkan proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dapat dikenakan pasal-pasal sebagaimana diatur dalam KUHP.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Di tengah derasnya tuntutan transparansi, publik menunggu apakah laporan tersebut akan menjadi bukti hadirnya negara untuk melindungi warganya, atau justru menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap lambannya proses penegakan hukum.

Sebab keadilan bukan hanya tentang putusan akhir. Keadilan juga tentang kesungguhan negara mendengar jeritan rakyat yang datang mengetuk pintu hukum dengan harapan mendapatkan jawaban.

Bony

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *