Riuh Isu Tak Goyahkan Kursi Adat, Penyimbang Bakung Ilir Tegaskan H. Tohirin Masih Sah Nahkodai Marga Tegamoan

Share

TULANG BAWANG, Lampung, Binkari – Di tengah riak polemik yang sempat mengusik rumah adat Marga Tegamoan, para Penyimbang Adat Bakung Ilir akhirnya angkat bicara. Dalam forum resmi yang digelar di Sesat Agung Menggala, Kamis (16/7/2026), mereka menyatakan sikap secara bulat bahwa H. Tohirin masih sah menjabat sebagai Ketua Marga Tegamoan Bakung Ilir.

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan Ketua Marga Tegamoan Megou Pak Tulang Bawang, Antoni Delta, bersama para penyimbang adat yang hadir dalam musyawarah. Forum itu sekaligus menjadi jawaban atas beredarnya surat yang diduga dikirim oleh oknum Kepala Kampung Bakung Ilir terkait pencabutan kepemimpinan H. Tohirin.

Berdasarkan hasil musyawarah, para penyimbang adat menegaskan bahwa isi surat tersebut tidak mencerminkan keputusan adat yang sebenarnya. Mereka bahkan menyatakan mencabut dukungan terhadap surat yang sebelumnya telah ditandatangani oleh utusan penyimbang dalam rapat yang disebut-sebut membahas pencabutan Ketua Marga.

Ketua Marga Tegamoan Megou Pak Tulang Bawang, Antoni Delta, menegaskan bahwa kepengurusan H. Tohirin masih memiliki dasar hukum adat yang sah dan tetap berlaku hingga tahun 2028.

“Berdasarkan laporan yang kami terima dan hasil rapat, susunan kepengurusan H. Tohirin masih berlaku sampai tahun 2028. Kepemimpinan itu tidak bisa dicabut hanya dengan alasan berada di luar daerah. Faktanya, beliau tetap berkomunikasi dengan kami dan setiap ada kegiatan adat selalu berkoordinasi,” tegas Antoni Delta.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan menjalankan aktivitas adat di Bakung Ilir berada pada Penyimbang Pepadun sebagai pemegang hak ulayat, yang dalam hal ini dipimpin oleh H. Tohirin selaku Ketua Marga Tegamoan Bakung Ilir.

“Yang memiliki kewenangan menjalankan kegiatan adat di Bakung Ilir adalah penyimbang pepadun sebagai pemegang hak ulayat. Karena itu, mari kita bersatu. Jangan sampai anak-anak adat Tegamoan terpecah belah. Persatuan adalah kekuatan untuk membangun Bakung Ilir yang kita cintai bersama,” pungkasnya.

Musyawarah tersebut menjadi penegasan bahwa penyelesaian persoalan adat harus tetap berpijak pada mekanisme adat dan semangat persaudaraan, bukan pada klaim sepihak yang berpotensi memecah belah masyarakat adat.

Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *