Koordinasi Tindak Lanjut PKS ZNT dan Integrasi NIB-NOP, Kantor Pertanahan dan Bapenda Bantaeng Perkuat Sinergi Data

Share

BANTAENG, Sulsel⚡Binkari – Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung optimalisasi pelayanan publik. Salah satunya melalui koordinasi tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Program Pemanfaatan dan Pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta Program Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bantaeng, Senin (22/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Ir. Andi Muhammad Rizki, S.Tr., M.H., serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Rahmawati Djalal, S.H.

Koordinasi ini dilakukan sebagai langkah konkret dalam menindaklanjuti kerja sama yang telah terjalin antara kedua instansi, khususnya dalam pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan daerah yang lebih terintegrasi dan akurat.

Program Pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT) menjadi salah satu instrumen penting dalam penyediaan informasi nilai tanah yang objektif dan terukur. Sementara itu, integrasi data NIB dan NOP diharapkan mampu meningkatkan sinkronisasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah sehingga mendukung efektivitas pengelolaan aset dan pendapatan daerah.

Melalui koordinasi ini, kedua instansi berkomitmen untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam rangka mewujudkan tata kelola data yang lebih baik. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan kemudahan, kepastian, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bantaeng.

Dengan terintegrasinya data pertanahan dan perpajakan, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh basis data yang lebih valid untuk mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah di masa mendatang.

Bang Jul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *