SUAMI MERANTAU CARI NAFKAH, ISTRI DIDUGA MENIKAH LAGI! KEHADIRAN OKNUM PEMERINTAH DESA DI ACARA PERNIKAHAN JADI SOROTAN, WARGA MINTA BUPATI SINJAI TURUN TANGAN

Share

Sinjai, Binkari – Rabu 17 Juni 2026, Polemik yang melibatkan Rosmini, yang disebut menjabat sebagai Bendahara Desa Pattongko, Dusun Lamberasa, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, terus menjadi perbincangan masyarakat.

Rosmini diduga telah melangsungkan pernikahan dengan pria lain saat status perkawinannya dengan suami sahnya, Irwan, disebut masih belum memiliki kepastian hukum terkait perceraian. Informasi yang beredar menyebutkan belum terdapat akta cerai maupun putusan pengadilan yang menyatakan perkawinan tersebut telah berakhir secara sah.

Ironisnya, di saat Irwan dikabarkan sedang merantau di Maluku untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sang istri justru disebut telah melangsungkan akad nikah dengan pria lain.

Selain itu, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Rosmini juga dikabarkan dalam keadaan hamil. Namun informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait.

Suami Sah: Saya Akan Tempuh Jalur Hukum

Melalui sambungan telepon WhatsApp, Irwan mengaku sangat kecewa atas informasi yang diterimanya. Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum untuk mencari kepastian atas status perkawinannya.

“Saya akan melanjutkan proses hukum. Masa saya pergi mencari nafkah untuk keluarga, dia malah menikah lagi. Sampai hari ini saya tidak pernah menerima akta cerai ataupun putusan pengadilan yang menyatakan kami sudah bercerai,” ungkap Irwan.

Pernyataan tersebut sontak memicu berbagai reaksi masyarakat yang meminta agar persoalan ini ditelusuri secara terbuka dan objektif oleh pihak yang berwenang.

Kehadiran Sejumlah Aparat Desa Jadi Pertanyaan

Tidak hanya persoalan dugaan pernikahan yang menjadi sorotan. Sejumlah warga juga mempertanyakan informasi mengenai kehadiran beberapa unsur pemerintah desa dalam acara pernikahan tersebut.

Menurut keterangan warga, terdapat aparat pemerintah desa yang disebut hadir dalam acara tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik karena status perkawinan Rosmini dengan Irwan masih menjadi perdebatan dan membutuhkan kepastian hukum.

Warga mempertanyakan apakah para pejabat desa yang hadir telah mengetahui status hukum perkawinan yang bersangkutan atau tidak. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut hadir dalam acara tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.

Warga Minta Bupati Sinjai dan PMD Turun Tangan

Munculnya polemik ini membuat sejumlah warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Sinjai, khususnya Bupati Sinjai dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait apabila memang terdapat aparatur desa yang hadir dalam acara tersebut.

Menurut warga, langkah klarifikasi diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah desa serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Aturan Hukum yang Mengatur

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila masih terdapat ikatan perkawinan yang sah dengan pihak lain.

Selain itu, perceraian harus diputuskan oleh pengadilan yang berwenang. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan akta cerai yang diterbitkan, maka status perkawinan secara hukum pada prinsipnya masih dianggap sah.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rosmini, pemerintah desa terkait, maupun instansi yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Untuk itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Abdul Rauf

Korwil Media Bintang Bayangkara Indonesia Sulselbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *