
Minahasa, Binkari – Diduga Rumah Bantuan BSPS Tahun 2023 Dikuasai Pihak yang Bukan Penerima Sah, Aparat Diminta Usut Tuntas.
Tondano, Minahasa – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Minahasa secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 ke Kejaksaan Negeri Tondano.
Laporan tersebut ditujukan terkait dugaan penguasaan satu unit rumah bantuan yang berada di Desa Panasen, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa. Dalam laporan itu, Hukum Tua Desa Panasen, Leo Steven Tikoh, S.T., disebut sebagai pihak yang diduga menguasai rumah bantuan tersebut.
Ketua DPD INAKOR Minahasa menyampaikan bahwa laporan dibuat berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari lapangan.
Menurut INAKOR, program BSPS yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Tahun Anggaran 2023 diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Namun, berdasarkan data dan keterangan yang dikumpulkan oleh tim investigasi INAKOR, terdapat dugaan bahwa satu unit rumah bantuan saat ini ditempati atau dikuasai oleh pihak yang namanya tidak tercantum sebagai penerima bantuan sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen resmi program.
INAKOR juga menyebut adanya informasi bahwa penerima awal rumah bantuan tersebut bernama Jimmy Salangka. Meski demikian, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh proses dan memastikan kebenaran informasi tersebut melalui penyelidikan resmi.
“Yang kami minta adalah penegakan aturan dan transparansi. Jika benar ada rumah bantuan yang beralih penguasaan kepada pihak yang bukan penerima sah, maka perlu ditelusuri bagaimana prosesnya dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan program bantuan,” ujar Ketua DPD INAKOR Minahasa.
Dalam laporannya, INAKOR meminta Kejaksaan Negeri Tondano untuk:
-Melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan rumah bantuan BSPS di Desa Panasen.
-Memeriksa pihak-pihak yang terkait, termasuk pemerintah desa, penerima bantuan yang tercatat, serta instansi teknis yang menangani program tersebut.
-Menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan program bantuan perumahan.
-Mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan unsur pelanggaran.
INAKOR menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran dan program pemerintah agar bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Hukum Tua Desa Panasen maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas laporan yang disampaikan INAKOR ke Kejaksaan Negeri Tondano. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses klarifikasi serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Tim/Red

