
BULUKUMBA, Binkari – Rabu 3 Juni 2026 – Menindaklanjuti pemberitaan yang sebelumnya telah dipublikasikan terkait dugaan pengembalian dana sekitar Rp10 miliar yang dikaitkan dengan insentif pegawai di RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba, Direktur RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba, dr. Rizal Ridwan, Sp.OG, akhirnya memberikan penjelasan dan klarifikasi secara langsung.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab sekaligus upaya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat terkait persoalan yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam keterangannya, dr. Rizal Ridwan menegaskan bahwa dana sekitar Rp10 miliar yang selama ini menjadi perbincangan bukan merupakan pengembalian kerugian negara sebagaimana yang dipersepsikan oleh sebagian pihak.
Menurutnya, dana tersebut berkaitan dengan pembayaran insentif pegawai yang merupakan hak tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dana tersebut berkaitan dengan insentif pegawai yang memang menjadi hak tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dr. Rizal Ridwan.
Ia menjelaskan bahwa proses perhitungan dan pembayaran insentif dilakukan berdasarkan regulasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menjadi dasar pengelolaan keuangan rumah sakit.
Menurut dr. Rizal, mekanisme tersebut telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku sehingga persoalan yang berkembang tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kerugian negara maupun tindak pidana korupsi.
Ia juga menegaskan bahwa dalam persoalan tersebut tidak terdapat temuan korupsi sebagaimana asumsi yang sempat berkembang di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, dr. Rizal meminta agar publik dapat membedakan antara rekomendasi hasil pemeriksaan administrasi dengan temuan tindak pidana korupsi, karena keduanya memiliki dasar hukum dan konsekuensi yang berbeda.
Meski demikian, pihak RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba tetap menghormati seluruh proses pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga berwenang.
“Kami tetap menghormati seluruh proses pemeriksaan dan akan menindaklanjuti setiap rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Direktur RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba juga menekankan bahwa dokter, perawat, bidan, tenaga kesehatan, dan pegawai lainnya merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan yang memiliki hak atas insentif sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, menurutnya, hak-hak tenaga kesehatan tersebut harus tetap dipenuhi sebagai bentuk penghargaan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Dokter, perawat, bidan, dan seluruh tenaga kesehatan memiliki hak yang harus dipenuhi sesuai aturan. Mereka adalah garda terdepan pelayanan kesehatan yang setiap hari bekerja untuk masyarakat,” katanya.
Sebagai rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, RSUD Sultan Daeng Raja terus berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pemenuhan hak-hak tenaga kesehatan.
Dr. Rizal berharap masyarakat dapat menyikapi setiap informasi secara objektif dan mengedepankan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menegaskan bahwa pihak rumah sakit tetap terbuka terhadap pengawasan publik demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, dan berkualitas.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan asas keberimbangan dalam pemberitaan serta hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Abdul Rauf
Korwil Bintang Bayangkara Indonesia Sulselbar

