
JAYAPURA, Binkari – Masyarakat adat Tepera Wauna di Kampung Waiya, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, secara resmi menyerahkan hak guna pakai kawasan pesisir kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, pada Rabu (29/4/2026).
Penyerahan wilayah daratan dan perairan pesisir ini dilakukan langsung oleh para Ondofolo/Ondoafi beserta warga setempat kepada Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri. Langkah strategis ini menjadi sinyal kuat adanya dukungan penuh dari masyarakat adat terhadap percepatan pembangunan di kawasan pesisir Depapre.
Ondoafi Tepera Wauna Yowari Depapre, Septinus Jarisetouw, menegaskan bahwa keputusan tersebut lahir dari komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan generasi mendatang. Ia menyatakan bahwa masyarakat adat enggan hanya menjadi penonton, melainkan ingin berperan aktif dalam pembangunan melalui kolaborasi dengan pemerintah.
“Kami ingin bekerja sama agar masyarakat ikut merasakan perubahan nyata dari pembangunan ini,” ujarnya.

Lebih rinci, kawasan yang diserahkan mencakup area dari bibir pantai hingga batas karang di laut. Meski demikian, Septinus menekankan syarat mutlak pelibatan masyarakat lokal dalam setiap proses pembangunan. Pihaknya berharap pembangunan tidak sekadar berjalan cepat, tetapi juga memberikan dampak ekonomi secara langsung.
“Lokasi dari bibir pantai sampai ke laut kami serahkan, namun pemerintah harus tetap melibatkan masyarakat secara aktif,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Septinus juga menyoroti besarnya potensi pesisir Depapre, khususnya di sektor perikanan dan pariwisata, yang hingga kini belum terkelola secara maksimal. Penyerahan hak guna pakai ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk mulai memanfaatkan sumber daya lokal sebagai mesin penggerak ekonomi kampung.
“Potensi sudah ada di kampung. Jadi, ke depannya masyarakat tidak harus selalu mencari kerja ke kota,” ucapnya.

Ia juga menggarisbawahi status hukum dari penyerahan tersebut. Skema yang disepakati adalah hak guna pakai, bukan hibah kepemilikan, yang merupakan bentuk kepercayaan masyarakat adat kepada pemerintah. Melalui skema ini, hak kepemilikan ulayat tetap terjaga, sementara pemanfaatannya dikelola bersama untuk kepentingan publik.
“Ini bukan hibah, tetapi hak guna pakai. Adat tetap menjadi rumah kita bersama,” tegas Septinus.
Ke depan, masyarakat menggantungkan harapan pada rencana pembangunan pesisir, termasuk pengembangan pelabuhan dan Tempat Pendaratan Ikan (TPI), sebagai gerbang pertumbuhan ekonomi baru. Jika dikelola secara optimal, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adat ini diproyeksikan mampu menjadikan Distrik Depapre sebagai pusat ekonomi baru yang berbasis kelautan tanpa harus mengorbankan nilai-nilai lokal.
“Ke depan kawasan ini pasti berkembang. Tinggal bagaimana kita mengelolanya secara bersama-sama,” pungkasnya.
(Sem)

