Cegah Banjir Berulang, Bupati Jayapura Terbitkan Moratorium Izin Properti di Kawasan Resapan Air Danau Sentani

Share

 

JAYAPURA, Binkari  – Pemerintah Kabupaten Jayapura di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., dan Wakil Bupati Haris Richard Yoku, S.H., resmi melarang seluruh aktivitas pembangunan properti di kawasan resapan air Danau Sentani. Kebijakan tegas ini tertuang dalam moratorium penerbitan izin pembangunan properti di kawasan tersebut yang akan berlaku selama lima tahun ke depan (periode 2024–2029).

Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas fenomena alam dan bencana hidrometeorologi yang kerap melanda Kota Sentani. Setiap musim penghujan tiba, permukiman penduduk dan kawasan komersial (ruko) selalu menjadi korban banjir dan genangan air akibat meluapnya Danau Sentani.

Staf Khusus Bupati Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, Korneles Yanuaring, menjelaskan bahwa bencana banjir tersebut dipicu oleh alih fungsi lahan yang masif. Pembangunan properti yang dinilai semrawut telah mengorbankan kawasan resapan air, di mana hutan-hutan sagu ditebang habis demi mendirikan bangunan.

“Semua ini merupakan dampak jangka panjang dari sistem perizinan pembangunan selama 20 tahun terakhir yang kerap tidak disertai dengan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ketat. Khususnya sejak ibu kota Kabupaten Jayapura dipindahkan dari APO, Distrik Jayapura Utara ke Gunung Merah, Distrik Sentani,” ungkap Korneles Yanuaring, Rabu (8/4/2026).

Setelah mengamati dan mencermati kerusakan ekologis tersebut, Pemkab Jayapura memutuskan untuk turun tangan menyelamatkan sisa kawasan resapan air Danau Sentani guna melindungi keselamatan warga masyarakat.

Mewakili Bupati Jayapura, Korneles menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap keselamatan publik. “Bapak Bupati dengan tegas menyatakan bahwa aspek kemanusiaan berada di atas segala-galanya. Pembangunan dalam bentuk apa pun, dan demi kepentingan apa pun, tidak boleh mengorbankan kehidupan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan berlakunya kebijakan ini, seluruh pemangku kepentingan dan pengembang properti diimbau untuk mematuhi aturan tata ruang yang baru demi mewujudkan Kabupaten Jayapura yang aman, lestari, dan bebas dari ancaman bencana. (Sem)

 

Sumber : Staf Khusus Bupati Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pemerintah Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *