‎

64 GRAM SABU DIBONGKAR DITRESNARKOBA POLDA SULUT, EMPAT TERSANGKA DICIDUK SEPANJANG AGUSTUS.

Share

SULAWESI UTARA, BINKARI — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara kembali menegaskan perang terhadap peredaran gelap narkotika dan psikotropika.

Sepanjang Agustus 2026, polisi mengungkap tiga perkara narkotika dan psikotropika dengan empat tersangka diamankan. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat menyita sekitar 64,6 gram sabu, puluhan butir psikotropika, ratusan obat keras, serta sejumlah barang bukti pendukung.

Pengungkapan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Lobi Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Senin (31/8/2026).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang di wilayah Sulawesi Utara.

Empat tersangka yang diamankan terdiri dari tiga pria dan satu perempuan.

“Pengungkapan tersebut merupakan komitmen nyata Kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah Sulawesi Utara,” ujar Alamsyah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandri Makaminan menegaskan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari penyelidikan intensif personel di lapangan serta informasi masyarakat.

63 Gram Sabu, 62 Paket diduga siap edar Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 25 Agustus 2026 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Personel Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan dua pria berinisial DM (50) dan RM (36).

Dari tangan keduanya, polisi menemukan sekitar 63 gram sabu yang dikemas dalam 62 paket.

Jumlah paket dan pola pengemasannya menjadi perhatian penyidik karena mengarah pada dugaan bahwa barang tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran, bukan semata-mata penggunaan pribadi.

Kepolisian masih mendalami asal-usul sabu tersebut, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terhubung dalam jaringan.

Sabu 1,6 Gram terungkap di pelabuhan Manado, Sehari sebelumnya, 23 Agustus 2026, polisi juga mengungkap perkara narkotika di kawasan Pelabuhan Manado.

Penindakan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman sabu.

Dari perkara tersebut, polisi menyita 1,6 gram sabu yang diduga akan dibawa keluar wilayah Sulawesi Utara.

Jalur pelabuhan menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian karena mobilitas orang dan barang antardaerah berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika.

Perempuan diamankan, Psikotropika dan obat keras di sita.

Sementara itu, pada 27 Agustus 2026, personel Ditresnarkoba mengamankan seorang perempuan berinisial FS yang diduga hendak membawa barang terlarang keluar dari Sulawesi Utara.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 70 butir psikotropika dan 521 butir obat keras, berikut sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Tak hanya sabu dan obat-obatan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain alat isap sabu atau bong, telepon genggam dan uang tunai.

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengurai perkara secara lebih luas.

Polisi tidak hanya berupaya mengungkap siapa yang membawa atau menguasai narkotika, tetapi juga mendalami asal barang, jalur distribusi, pihak pemasok, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berada di belakang para tersangka.

Empat tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing perkara.

Kombes Pol Yandri Makaminan mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Informasi masyarakat, menurutnya, menjadi salah satu pintu penting bagi kepolisian untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan sejak dini.

Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap perubahan perilaku anak dan lingkungan pergaulannya.

Polda Sulut mendorong keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan program Bersinar (Bersih dari Narkoba).

Pengungkapan tiga perkara sepanjang Agustus 2026 menjadi bukti bahwa ruang gerak peredaran narkotika di Sulawesi Utara terus ditekan.

Namun, perang terhadap narkoba tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan. Jaringan dapat diputus jika aparat, masyarakat, keluarga, lingkungan pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama.

Dengan barang bukti sabu yang mencapai puluhan gram serta ratusan obat terlarang yang berhasil diamankan, Ditresnarkoba Polda Sulut memberikan pesan tegas: peredaran narkoba di Sulawesi Utara tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi ancaman yang lebih besar bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *