‎

Yan Mandenas Dorong Penyelesaian Persoalan Lulusan Kedokteran Uncen

Share

JAKARTA. Binkari – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua, Yan Mandenas, mendorong penyelesaian persoalan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih (Uncen), khususnya terkait akses mengikuti uji kompetensi, setelah bertemu Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Pertemuan di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tersebut membahas sejumlah persoalan pendidikan tinggi di Papua, termasuk perkembangan pembangunan pendidikan tinggi setelah perubahan regulasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan pemekaran provinsi.

Mandenas mengatakan persoalan lulusan Fakultas Kedokteran Uncen menjadi salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut. Ia menyebutkan Mendiktisaintek telah memberikan penjelasan mengenai kesempatan lulusan kedokteran untuk mengikuti uji kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sudah disepakati, bahkan Pak Menteri sudah menyampaikan bahwa tidak ada lagi pembatasan bagi lulusan kedokteran untuk mengikuti uji kompetensi,” kata Mandenas dalam keterangannya.

Menurut dia, penjelasan tersebut menjadi dasar bagi lulusan Fakultas Kedokteran Uncen untuk mempersiapkan diri dan mengikuti tahapan uji kompetensi tanpa adanya pembatasan kesempatan.

“Tidak dibenarkan jika ada batasan untuk mengikuti ujian kompetensi,” ujarnya.

Mandenas mengatakan pertemuan tersebut turut dihadiri Septinus Saa yang sebelumnya ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dekan Fakultas Kedokteran Uncen serta didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Ia menilai kejelasan kebijakan tersebut penting agar tidak terjadi lagi persoalan administratif maupun kelembagaan yang menghambat lulusan kedokteran Papua dalam menyelesaikan tahapan pendidikan profesinya.

Mandenas menegaskan seluruh lulusan kedokteran tetap harus memenuhi standar kompetensi melalui uji kompetensi. Bagi peserta yang belum lulus, menurut dia, tersedia kesempatan untuk mengikuti ujian kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh lulusan kedokteran akan mengikuti ujian kompetensi. Jadi, kalau tidak lulus, ada kesempatan lagi untuk mengikuti ujian kompetensi,” katanya.

Ia meminta para lulusan Fakultas Kedokteran Uncen memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mempersiapkan diri secara serius dan segera melakukan pendaftaran sesuai mekanisme yang ditetapkan.

“Saya harap semua lulusan kedokteran Uncen mempersiapkan diri masing-masing dengan baik untuk kembali mendaftarkan diri mengikuti ujian kompetensi,” ujarnya.

Mandenas juga meminta Universitas Cenderawasih memberikan ruang kepada para lulusan untuk mengikuti proses uji kompetensi sesuai regulasi yang berlaku.

Ia mengatakan penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan para lulusan, tetapi juga berhubungan dengan kebutuhan tenaga dokter di Papua.

“Kalau masih ada larangan terhadap lulusan kedokteran untuk mengikuti ujian kompetensi, maka dapat diproses secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kemdiktisaintek pada September 2026 telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 106/B/KPT/2026 yang mengatur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan program pembinaan bagi mahasiswa pendidikan tenaga medis dan kesehatan yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran tetapi belum lulus uji kompetensi. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kompetensi peserta sekaligus mempercepat penyelesaian pendidikan tanpa mengurangi standar mutu.

Sem Gombo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *