
BANTAENG, Binkari – 25 JUNI 2026, Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pengungkapan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram di Kabupaten Jeneponto, Uppi alias Jokowi menyampaikan klarifikasi resmi atas penyebutan nama dan pemasangan fotonya dalam salah satu pemberitaan yang beredar di media online.
Uppi alias Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam perkara pengungkapan sabu 1 kilogram yang baru-baru ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Jeneponto.
Menurutnya, pencantuman nama dan foto dirinya dalam pemberitaan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan nama baik dirinya maupun keluarganya.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak ada kaitannya dengan pengungkapan 1 kilogram sabu di Jeneponto. Saya sangat kecewa karena nama dan foto saya ikut dicantumkan dalam pemberitaan tersebut, padahal sampai hari ini tidak pernah ada pemanggilan, pemeriksaan, ataupun penetapan status hukum terhadap saya terkait perkara tersebut,” tegas Uppi alias Jokowi.
Ia mengakui bahwa dirinya pernah memiliki masa lalu yang berkaitan dengan perkara narkotika. Namun menurutnya, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengaitkan dirinya dengan setiap kasus narkoba yang terjadi saat ini tanpa adanya bukti dan fakta hukum yang jelas.
“Saya memang pernah terjun di dunia itu pada masa lalu, tetapi bukan berarti setiap ada kasus narkoba lalu nama saya harus selalu dikaitkan. Negara ini adalah negara hukum dan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum serta asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media juga melakukan konfirmasi kepada pihak Satresnarkoba Polres Jeneponto melalui sambungan telepon WhatsApp terkait beredarnya nama “JK” atau “Jokowi” dalam pemberitaan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterima awak media dari pihak Satresnarkoba Polres Jeneponto, disebutkan bahwa dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan tidak terdapat informasi yang mengarah kepada JK atau Jokowi.
“Kalau JK atau Jokowi tidak ada yang mengarah ke sana. Namun kalau SK memang ada informasi yang mengarah ke sana,” demikian keterangan yang disampaikan kepada awak media saat dimintai klarifikasi.
Atas dasar itu, Uppi alias Jokowi meminta seluruh pihak agar tidak menggiring opini publik maupun menyimpulkan keterlibatan seseorang tanpa adanya dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga meminta agar media massa tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, verifikasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang namanya disebut dalam suatu pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dasar Hukum
1. Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
3. Pasal 3 dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan melakukan uji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak menghakimi seseorang sebelum adanya putusan hukum yang sah.
Di akhir keterangannya, Uppi alias Jokowi menyatakan siap apabila sewaktu-waktu aparat penegak hukum membutuhkan keterangan darinya guna memperjelas berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan. Namun saya berharap masyarakat tidak langsung mempercayai isu yang belum terbukti secara hukum dan tidak menghakimi seseorang hanya berdasarkan opini yang berkembang,” tutupnya.
Redaksi: Klarifikasi ini dimuat sebagai bentuk hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang menyebut nama serta menampilkan foto pihak yang bersangkutan. Media berkewajiban memberikan ruang kepada setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
TIM

