‎

TEGAS! SATPOL PP MANADO TERTIBKAN PKL DI BADAN JALAN, TIM 3 PASUS DAN KOMPI ANOA TURUN LAPANGAN.

Share

MANADO, BINKARI — Penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Manado terus dilakukan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado melalui Tim 3 Pasus bersama Kompi Anoa melaksanakan patroli dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di badan jalan, Senin (19/10/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, menata ruang publik, serta memastikan badan jalan tidak digunakan untuk aktivitas berdagang yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Keberadaan PKL di badan jalan menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan serius. Selain berpotensi mempersempit ruang gerak kendaraan, aktivitas tersebut juga dapat mengganggu pejalan kaki dan menimbulkan kesemrawutan apabila tidak ditata dengan baik.

Melalui patroli dan penertiban tersebut, Tim 3 Pasus dan Kompi Anoa melakukan langkah penegakan ketertiban di wilayah Kota Manado. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang, agar menjalankan aktivitas usaha dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

Penegakan Perda Harus Konsisten, Penataan PKL bukan semata-mata persoalan penertiban, melainkan juga upaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan hak pengguna jalan. Para pedagang membutuhkan ruang untuk mencari nafkah, sementara masyarakat berhak menikmati fasilitas umum yang tertib, aman, dan nyaman.

Karena itu, penegakan aturan perlu dilaksanakan secara konsisten, profesional, dan humanis. Pemerintah juga diharapkan memperhatikan solusi penataan lokasi berjualan agar para PKL tetap dapat menjalankan usaha tanpa mengganggu kepentingan umum.

Patroli yang dilaksanakan Tim 3 Pasus bersama Kompi Anoa ini menjadi bagian dari tanggung jawab Satpol PP dalam menjaga ketertiban di ibu kota Provinsi Sulawesi Utara.

Masyarakat pun diharapkan mendukung upaya penataan kota dengan tidak menggunakan badan jalan maupun fasilitas umum secara tidak semestinya.

Ketertiban kota merupakan tanggung jawab bersama. Penegakan Perda yang konsisten, disertai kesadaran masyarakat dan penataan yang tepat, menjadi kunci mewujudkan Kota Manado yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua.

 

Sumber: Humas ReeaRay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *