
Luwu Utara, Binkari – Minggu 5 Juli 2026, Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada SPBU 74.919.06 di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, setelah sebuah mobil pick-up Mitsubishi L300 tanpa pelat nomor terlihat mengisi BBM subsidi jenis Biosolar.
Hasil pemantauan awak media menunjukkan kendaraan tersebut diduga menggunakan tangki modifikasi atau tangki siluman yang kapasitasnya diduga tidak lagi sesuai spesifikasi standar kendaraan. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut patut didalami karena berpotensi merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi.
Ironisnya, saat masyarakat harus rela mengantre sejak pukul 03.00 WITA demi memperoleh solar subsidi, kendaraan yang diduga menggunakan tangki tidak standar justru dapat melakukan pengisian. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.
Saat dikonfirmasi, Manajer SPBU Elmisari menyatakan bahwa pengisian dilakukan berdasarkan barcode dan kuota yang tersedia.
“Itu sesuai barcode dan kuotanya, Pak, Rp400.000,” ujarnya kepada awak media.
Namun, jawaban tersebut belum menjawab pertanyaan utama publik: apakah kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi tetap diperbolehkan menerima BBM subsidi hanya karena memiliki barcode? Jika kendaraan telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan data yang terdaftar, maka hal tersebut patut diperiksa oleh aparat berwenang.

Publik kini menunggu langkah nyata dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Luwu Utara. Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga memeriksa apakah seluruh prosedur penyaluran BBM subsidi di SPBU telah dijalankan sesuai aturan.
Dasar Hukum
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, maka dapat dikenakan ketentuan antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM tertentu.
Ketentuan PT Pertamina Patra Niaga mengenai penggunaan QR Code/ My Pertamina, yang mengharuskan data kendaraan sesuai dengan identitas dan spesifikasi kendaraan yang terdaftar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi, mekanisme verifikasi di SPBU, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan BBM subsidi. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Abdul Rauf korwil Sulselbar

