TAMPAR DI RUMAH SENDIRI! MITRA ADIRA FINANCE DILAPORKAN KE POLISI, KORBAN ALAMI LUKA DAN VISUM

Share

BULUKUMBA, Binkari – Kamis, 23 April 2026. Kasus dugaan penganiayaan kembali mencoreng hubungan sosial di tengah masyarakat. Seorang perempuan berinisial N.FL, yang diketahui berstatus sebagai mitra/tenaga lepas (Channel Business Development Support/CDB Support) di Adira Finance, resmi dilaporkan ke Polsek Bonto Bahari atas dugaan melakukan kekerasan terhadap seorang warga, Sdri. Rosmiati.

Peristiwa yang memicu laporan hukum ini terjadi pada 08 April 2026, tepatnya di rumah korban sendiri—tempat yang seharusnya menjadi ruang aman, justru berubah menjadi lokasi dugaan aksi kekerasan.

Berawal dari Niat Baik, Berujung Tamparan

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, insiden bermula dari adanya perselisihan antara dua orang di dalam rumah korban. Dalam upaya mencegah keributan, korban berinisiatif melerai dan meminta salah satu pihak untuk meninggalkan lokasi.

Namun situasi justru semakin memanas. Tak lama berselang, terlapor yang merupakan keluarga dari salah satu pihak yang berselisih, datang dan diduga langsung meluapkan emosi.

Tanpa banyak kata, korban diduga menjadi sasaran kekerasan berupa penamparan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian mulut dan telah menjalani visum et repertum sebagai bukti medis untuk memperkuat laporan ke pihak berwajib.

Status Terlapor: Bukan Karyawan Tetap

Perlu diluruskan, N.FL bukan merupakan karyawan tetap di Adira Finance, melainkan mitra atau tenaga lepas yang baru mendaftar sebagai tenaga kontrak di bagian Channel Business Development Support (CDB Support).

Hal ini menjadi sorotan tersendiri di tengah masyarakat, mengingat status tersebut kerap disalahartikan sebagai representasi resmi perusahaan.

Konfirmasi Awak Media: Nada Tinggi, Jawaban Tak Tegas

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan WhatsApp, N.FL memberikan tanggapan atas peristiwa tersebut. Namun, dalam percakapan itu, nada bicara yang terdengar cenderung keras dan defensif, serta tidak memberikan penjelasan yang lugas terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan.

Sikap tersebut justru memunculkan tanda tanya di kalangan publik terkait kronologi sebenarnya.

Penyidik: Kasus Masih Berjalan Sesuai SOP

Dikonfirmasi secara terpisah, penyidik Polsek Bonto Bahari, AIPDA Raja Bone, menyampaikan bahwa kasus ini saat ini masih dalam tahap penanganan.

“Sementara dalam proses. Kami menangani sesuai SOP yang berlaku, dan semua pihak sudah dimintai keterangan,” jelasnya.

Jerat Hukum Menanti

Perbuatan yang dilaporkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya:

Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka

Pasal 468 KUHP terkait penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara atau denda

Jika terbukti, terlapor berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Harapan Keluarga: Tegakkan Keadilan Tanpa Tebang Pilih

Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan keluarga korban.

Catatan Redaksi

Kasus ini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Semua pihak yang disebutkan masih berstatus terlapor dan belum tentu bersalah hingga adanya putusan hukum tetap yang berkekuatan hukum.

Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *