Solar Subsidi Diduga Kembali ‘Bocor’ di SPBU 74.925.02 Bulukumba, Awak Media Dilarang Ambil Gambar: APH Jangan Tutup Mata!

Share

Bulukumba —jumat 29 Mei 2026,Praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Bulukumba. Salah satu SPBU yang berada di Jalan Tiro, Kecamatan Ujung Bulu, dengan nomor SPBU 74.925.02, kembali menjadi sorotan publik setelah sebelumnya sempat dipasangi garis polisi oleh Polda Sulawesi Selatan pada tahun lalu terkait persoalan dispenser solar.

Kini, dugaan aktivitas serupa kembali ditemukan oleh awak media di lokasi tersebut. Sebuah mobil pick up hitam jenis Suzuki APV diduga melakukan pengisian solar menggunakan jerigen plastik. Saat dikonfirmasi, pengemudi yang mengaku bernama Faisal menjelaskan bahwa solar tersebut akan dibawa ke wilayah Herlang, tepatnya di Turungang Beru, untuk kebutuhan nelayan.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, Faisal mengaku melayani sekitar 11 nelayan dan 3 kapal, sementara rekomendasi yang diperlihatkan kepada awak media disebut hanya untuk dua unit. Yang lebih mengundang perhatian, kendaraan tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Bonto Tiro, padahal terdapat dua SPBU yang lebih dekat dan dilewati, yakni SPBU Bonto Bahari dan SPBU Ujung Loe.

“Kenapa harus jauh mengambil solar ke SPBU di Jalan Tiro? Ada apa sebenarnya?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Situasi di lokasi juga sempat memanas ketika awak media hendak melakukan dokumentasi. Salah seorang operator SPBU disebut melarang pengambilan gambar oleh wartawan yang sedang melakukan peliputan di area pengisian BBM subsidi.

Padahal, dalam ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

Diduga Langgar Aturan BBM Subsidi

Solar subsidi merupakan BBM yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat tertentu dan pengguna yang memenuhi syarat. Penggunaan jerigen tanpa prosedur yang jelas serta dugaan distribusi tidak sesuai rekomendasi berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi.

 

Publik kini mempertanyakan:

Apakah pengisian menggunakan jerigen plastik tersebut sudah sesuai SOP dan izin resmi?

Mengapa rekomendasi yang ditunjukkan tidak sinkron dengan jumlah nelayan dan kapal yang disebutkan?

Mengapa memilih SPBU yang lebih jauh, sementara ada SPBU lain yang lebih dekat?

Apakah pengawasan internal SPBU benar-benar berjalan?

Jika dugaan penyalahgunaan BBM subsidi terbukti, maka aparat penegak hukum diminta tidak hanya diam dan menonton. Sebab praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat merugikan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan solar subsidi.

KUHP Baru dan Ancaman Hukum

Dalam KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif berlaku nasional sejak 2026, tindakan yang menghalangi proses pengawasan, pemeriksaan, maupun upaya penegakan hukum dapat masuk kategori obstruction of justice atau penghalangan proses hukum.

Selain itu, jika ditemukan adanya manipulasi data rekomendasi, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, atau dugaan kerja sama terstruktur, maka aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan aturan pidana dan regulasi migas yang berlaku.

APH dan Pertamina Patut Turun Tangan

Masyarakat berharap Pertamina Patra Niaga, pihak kepolisian, serta instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas distribusi solar subsidi di SPBU tersebut.

Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak nelayan kecil dan masyarakat justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi atau bisnis ilegal.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 74.925.02 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengisian solar menggunakan jerigen plastik tersebut maupun larangan dokumentasi terhadap awak media.

Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *