‎

SKANDAL BBM BERSUBSIDI DI LANDAK! SPBU PULAU BENDU DISOROT, MOBIL “TENGKI SILUMAN” DIDUGA DILADENI HINGGA 300 LITER.

Share

DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI MENGUAT, TEMPAT PENAMPUNGAN DISEMABANG IKUT DISOROT,APARAT DITANTANG TELUSURI RANTAI DISTRIBUSILANDAK,

KALIMANTAN BARAT, BINKARI — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Landak kembali menjadi sorotan. SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, Kecamatan Ngabang, kini menjadi perhatian menyusul informasi masyarakat mengenai antrean kendaraan yang disebut sebagai mobil “tengki siluman” dan dugaan pengisian BBM dalam jumlah besar.

Informasi ini bukan persoalan sepele. Jika dugaan tersebut terbukti, distribusi BBM bersubsidi yang semestinya memenuhi kebutuhan masyarakat berpotensi dialihkan untuk kepentingan pihak tertentu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, terdapat dugaan aktivitas antrean kendaraan untuk pengisian BBM di SPBU Pulau Bendu yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan distribusi.

Sejumlah warga Ngabang dan kawasan Jalan Munggu mengeluhkan dugaan ketimpangan dalam pelayanan pengisian BBM. Mereka menyebut masyarakat yang mengandalkan surat rekomendasi resmi justru merasa kesulitan mendapatkan BBM, sementara kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang disebut mendapat kesempatan mengisi dalam jumlah besar.

Bahkan, menurut keterangan warga yang dihimpun, satu kendaraan diduga memperoleh hingga 300 liter BBM. Namun, angka tersebut masih memerlukan verifikasi melalui data transaksi, catatan penyaluran, dan keterangan resmi pihak SPBU maupun instansi berwenang.

Sorotan semakin serius setelah muncul dugaan bahwa BBM hasil pengisian tersebut diperjualbelikan kembali kepada pihak lain, termasuk yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Landak.

Jika benar terjadi, persoalannya tidak berhenti pada antrean kendaraan. Aparat perlu menelusuri asal BBM, mekanisme pembelian, volume penyaluran, hingga tujuan akhir distribusinya.

Masyarakat juga mempertanyakan dugaan keterlibatan oknum tertentu yang disebut-sebut membuat aktivitas tersebut berlangsung berulang. Meski demikian, dugaan mengenai keterlibatan pihak mana pun belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

Dalam penelusuran lapangan, tim investigasi menyebut menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM jenis Bio Solar di Dusun Semabang Hilir Tengah, Desa Ambarang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

BBM yang diduga berada di lokasi tersebut disebut diangkut menggunakan truk maupun mobil pikap untuk dibawa ke tempat lain.

Temuan itu perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mengenai legalitas tempat, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, kapasitas penyimpanan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Apakah BBM itu berasal dari penyaluran resmi? Apakah pengangkutan dan penyimpanannya memenuhi ketentuan? Dan apakah terdapat hubungan antara aktivitas tersebut dengan antrean kendaraan di SPBU Pulau Bendu?

Semua pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan berbasis bukti, bukan sekadar dugaan atau saling tuding.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, serta instansi terkait untuk memeriksa dugaan tersebut secara menyeluruh.

Pemeriksaan idealnya mencakup rekaman CCTV, catatan transaksi pengisian, identitas kendaraan, volume BBM yang disalurkan, dokumen rekomendasi, serta penelusuran dugaan tempat penampungan di Semabang.

Pengawasan juga perlu menjangkau rantai distribusi hingga pihak yang diduga menjadi pembeli akhir. Sebab, apabila hanya antrean kendaraan yang diperiksa tanpa menelusuri aliran BBM, persoalan pokoknya berisiko tidak terungkap.

Pertanyaan publik kini tegas: apakah distribusi BBM bersubsidi di SPBU Pulau Bendu sudah berjalan sesuai aturan, atau terdapat praktik yang perlu diusut lebih jauh?

Jawabannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan transparan dan keterangan resmi pihak berwenang.

Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, pihak SPBU maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan harus memperoleh kesempatan yang layak untuk memberikan klarifikasi.

Hingga naskah ini disusun, dugaan mengenai pengisian kendaraan hingga 300 liter, penyaluran kembali BBM, lokasi penampungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pengelola SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, pemilik atau pengelola lokasi yang disebut berada di Semabang, aparat penegak hukum, Pertamina, BPH Migas, serta pihak lain yang berkepentingan.

Pemberitaan ini merupakan dorongan agar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat diperiksa secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti.

BBM bersubsidi menyangkut kepentingan masyarakat. Jika ada penyimpangan, ungkap. Jika tidak terbukti, luruskan. Jangan biarkan dugaan menggantung tanpa kejelasan.

Sumber: Keterangan masyarakat Kabupaten Landak dan tim investigasi, yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *