Sidang Perlawanan Eksekusi Sarwidi Vs Hesye Weol Mentok! Pihak Terlawan Tak Hadir, PN Minut Tunda Sidang Ke 27 Agustus.

Share

MINAHASA UTARA, BINKARI — Persidangan perkara perlawanan eksekusi dengan Nomor 265/Pdt.Bth/2026/PN AM di Pengadilan Negeri Minahasa Utara kembali mengalami penundaan.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Minahasa Utara, Kamis (13/8/2026), mempertemukan Sarwidi sebagai pihak tergugat dengan Hesye Weol sebagai penggugat.

Namun, persidangan belum dapat memasuki agenda berikutnya karena sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, khususnya pihak terlawan eksekusi, belum hadir dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan selama dua minggu dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Penundaan tersebut berkaitan dengan proses pemanggilan para pihak agar seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir dalam persidangan.

Dalam proses hukum tersebut, pihak Sarwidi didampingi Tommy Kamagi, SH, selaku kuasa hukum.

Perkara perlawanan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum karena berkaitan dengan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi. Kehadiran seluruh pihak dinilai penting agar pemeriksaan perkara dapat berjalan sesuai dengan mekanisme hukum acara perdata.

Dengan ditundanya persidangan, perhatian selanjutnya tertuju pada agenda sidang 27 Agustus 2026. Pada sidang tersebut, proses pemanggilan para pihak diharapkan telah terpenuhi sehingga perkara Nomor 265/Pdt.Bth/2026/PN AM dapat memasuki tahapan persidangan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *