
Manado, Binkari – Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan menata kawasan perkotaan melalui kegiatan penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran air di wilayah Kecamatan Tuminting, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan surat tugas resmi dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Pemerintah Kecamatan Tuminting, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur pemanfaatan fasilitas umum dan tata ruang wilayah.
Keberadaan bangunan yang berdiri di atas saluran air dinilai tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi drainase sebagai sarana vital pengendalian aliran air. Kondisi tersebut dapat menyebabkan penyempitan bahkan penyumbatan saluran, yang pada akhirnya meningkatkan risiko terjadinya genangan dan banjir, terutama saat curah hujan tinggi melanda Kota Manado.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Sebelum tindakan penertiban dilakukan, warga yang terdampak telah diberikan sosialisasi, imbauan, serta pemahaman mengenai pentingnya menjaga fungsi saluran air demi kepentingan bersama. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memahami bahwa fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan masyarakat luas.
Selain melakukan penertiban secara langsung, tim juga melaksanakan mobile monitoring untuk mengawasi seluruh rangkaian kegiatan operasi di lapangan. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan proses penertiban berjalan sesuai prosedur, aman, tertib, serta menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Pemerintah Kecamatan Tuminting tampak bersinergi selama pelaksanaan kegiatan. Kehadiran aparat gabungan tersebut memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap tahapan penertiban berlangsung secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Pol PP Kota Manado, Drs. Novly Welly, M.Si, menegaskan bahwa penertiban bangunan di atas saluran air merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepentingan umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertata.
Menurutnya, saluran air merupakan aset publik yang memiliki fungsi penting dalam sistem drainase kota. Apabila saluran tersebut terganggu akibat bangunan liar atau penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, maka dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat secara luas, khususnya dalam bentuk genangan maupun banjir.
“Pemerintah Kota Manado melalui Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah secara konsisten. Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap kegiatan penertiban, namun terhadap pelanggaran yang mengganggu fasilitas umum dan merugikan kepentingan masyarakat banyak, tentu akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Novly Welly.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung program penataan kota dan pencegahan bencana lingkungan.
Kegiatan penertiban yang berlangsung di Kecamatan Tuminting berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat yang berada di lokasi tampak kooperatif mengikuti arahan petugas sehingga proses pembongkaran dapat dilaksanakan tanpa hambatan berarti.
Pemerintah Kota Manado menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah yang ditemukan adanya pelanggaran terhadap pemanfaatan fasilitas umum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kota yang tertata, bersih, nyaman, dan memiliki sistem drainase yang berfungsi optimal.
Melalui penertiban ini, Pemerintah Kota Manado berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga saluran air semakin meningkat. Dengan saluran drainase yang bebas dari bangunan dan hambatan lainnya, potensi terjadinya banjir dapat diminimalisir sehingga kualitas lingkungan dan keselamatan masyarakat dapat terus terjaga.
“Penegakan aturan bukan semata-mata soal ketertiban, tetapi juga tentang melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga Kota Manado agar tetap aman, nyaman, serta bebas dari ancaman banjir di masa mendatang.”
Humas ReeaRay
Penulis Sunny

