Sat Narkoba Polres Bulukumba Kembali Buktikan Komitmen Berantas Narkotika, KBO Narkoba Turun Langsung Dampingi Anggota di Lapangan

Share

BULUKUMBA,Binkari  – Keseriusan jajaran Satresnarkoba Polres Bulukumba dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD (39), warga Kecamatan Kajang, bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 4,5758 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di Dusun Kalumpang, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim 1 Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba IPDA Ashar, S.Sos., bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Selain satu sachet plastik bening berisi sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas komunikasi transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bulukumba dalam memerangi narkoba hingga ke pelosok wilayah.

“Setelah menerima laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika,” ujar AKP Salehuddin, Rabu (20/5/2026).

Sementara itu, KBO Satresnarkoba Polres Bulukumba, IPDA Ashar, S.Sos., menegaskan bahwa sejak dirinya bergabung di Satuan Narkoba Polres Bulukumba, ia selalu berupaya hadir langsung di lapangan mendampingi anggotanya dalam setiap pelaksanaan tugas.

Menurutnya, perang terhadap narkoba bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.

 

“Sejak saya bergabung di Sat Narkoba Polres Bulukumba, saya selalu turun langsung ke lapangan mendampingi anggota dalam setiap pengungkapan kasus. Kami ingin memastikan penindakan berjalan maksimal dan terukur. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bulukumba,” tegas IPDA Ashar.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak lepas dari dukungan dan informasi masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan sekitarnya.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami berharap masyarakat tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tambahnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran oleh petugas.

Barang bukti sabu beserta sampel urine pelaku kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu. Sementara hasil pemeriksaan urine pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis yang sama.

Kini tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika kepada tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Dengan pengungkapan tersebut, Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba demi menciptakan Bulukumba yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkotika.

Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *