BULUKUMBA, BINKARI – MINGGU 11 OKTOBER 2026, Dugaan praktik judi sabung ayam di Lembannge, Balang Pesoang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa aktivitas sabung ayam dijadwalkan berlangsung kembali pada Minggu (11/10/2026).
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, terutama karena menurut keterangan pelapor, persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pihak kepolisian melalui sambungan telepon maupun surat terbuka.
Jika laporan sudah berulang kali disampaikan, lalu apa hasil konkret penanganannya?
Pertanyaan ini patut dijawab secara terbuka oleh Polsek Bulukumpa. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar imbauan. Jika benar terdapat aktivitas perjudian yang berlangsung berulang kali, aparat perlu menjelaskan langkah pemeriksaan, penyelidikan, dan penindakan yang telah dilakukan.
Kritik ini bukan untuk menghakimi sebelum ada pemeriksaan, melainkan untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih.
JANGAN BERHENTI PADA JANJI, TUNJUKKAN TINDAKAN!
Penanganan dugaan perjudian tidak semestinya berhenti pada penerimaan informasi. Apabila lokasi, waktu, dan pihak yang diduga mengelola kegiatan dapat diidentifikasi, informasi tersebut dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Publik pun berhak bertanya: apakah lokasi Lembannge sudah diperiksa? Apakah pihak yang diduga menjadi penyelenggara telah diidentifikasi? Jika belum ada penindakan, apa kendalanya?
Kapolsek Bulukumpa diminta memberikan penjelasan resmi agar masyarakat tidak terus-menerus bertanya tanpa memperoleh kepastian.
Jangan sampai laporan masyarakat berulang kali disampaikan, tetapi perkembangan penanganannya justru tidak diketahui publik.
PENYELENGGARA JUDI DAPAT DIJERAT HUKUM
Ketentuan hukum yang relevan adalah:
1. Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal ini mengatur tindak pidana perjudian, termasuk perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk berjudi serta menjalankan atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dalam keadaan yang diatur undang-undang. Ancaman pidananya dapat mencapai 9 tahun penjara atau denda kategori VI.
2. Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal ini mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Sumber resmi: “UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP JDIH Mahkamah Agung” (https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-pidana-1/detail).
Apabila terdapat pihak yang mendirikan, mengelola, menyediakan tempat, atau menawarkan kesempatan berjudi, perbuatannya perlu diperiksa berdasarkan peran masing-masing dan unsur pasal yang terpenuhi. Penetapan tersangka maupun pemidanaan tetap harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah.
MASYARAKAT BERTANYA: ADA APA?
Persoalan ini perlu dijawab melalui fakta dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak tepat menyimpulkan adanya pembiaran atau keterlibatan aparat tanpa bukti. Namun, apabila pengaduan memang sudah diterima berulang kali, masyarakat patut meminta penjelasan mengenai tindak lanjutnya.
Jika kegiatan tersebut terbukti sebagai perjudian tanpa izin, aparat diharapkan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pihak yang menyelenggarakan atau menyediakan tempat.
Jangan sampai penegakan hukum hanya terlihat ketika persoalan menjadi sorotan publik. Penanganan yang profesional justru harus dapat dibuktikan melalui proses yang konsisten, transparan, dan sesuai aturan.
KAPOLSEK BULUKUMPA DIMINTA KLARIFIKASI
MEDIA BINTANG BAYANGKARA INDONESIA meminta Kapolsek Bulukumpa memberikan klarifikasi mengenai:
– Kebenaran informasi aktivitas sabung ayam di Lembannge, Balang Pesoang, pada Minggu, 11 Oktober 2026.
– Tindak lanjut atas komunikasi telepon dan surat terbuka yang menurut pelapor telah beberapa kali disampaikan.
– Langkah penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyelenggarakan perjudian apabila ditemukan bukti yang cukup.
Pemberitaan ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
PENEGASAN REDAKSI: Masyarakat tidak meminta tindakan di luar hukum. Masyarakat meminta hukum @ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Penulis: Abdul Rauf
Korwil MEDIA BINTANG BAYANGKARA INDONESIA

