BULUKUMBA, Binkari —Kamis 22 Oktober 2026, Kawasan Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Bonto Bahari kini menjadi sorotan setelah muncul keluhan warga terkait dugaan maraknya pencurian, penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, hingga dugaan aktivitas yang dinilai tidak pantas di lingkungan pelabuhan.
Sejumlah keluhan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kondisi keamanan dan pengawasan di kawasan yang semestinya mendukung aktivitas perikanan, pendaratan hasil tangkapan, serta kegiatan ekonomi masyarakat.
Menurut keluhan yang disampaikan kepada awak media, warga merasa resah atas dugaan adanya orang-orang yang membawa perempuan masuk ke lingkungan pelabuhan untuk aktivitas yang mereka nilai mencurigakan. Namun, kebenaran dugaan tersebut masih perlu ditelusuri dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
JANGAN TUNGGU SAMPAI ADA KORBAN!
Dugaan pencurian dan penyalahgunaan narkoba bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi dan dibiarkan tanpa penanganan, situasi tersebut berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat, pekerja pelabuhan, serta aktivitas ekonomi para nelayan.
Pertanyaan mendasarnya: bagaimana sistem pengawasan keamanan di kawasan PPI Bonto Bahari selama ini? Apakah patroli berjalan secara rutin? Apakah tersedia petugas keamanan yang memadai? Dan apakah laporan atau keluhan masyarakat telah ditindaklanjuti?
Perlu ditegaskan, sorotan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, ketika masyarakat menyampaikan keresahan mengenai keamanan, aparat dan pengelola kawasan patut memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
KAPOLSEK BONTO BAHARI DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Awak media mengaku telah berupaya menghubungi Kapolsek Bonto Bahari melalui telepon seluler maupun WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait keluhan masyarakat tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, menurut keterangan awak media, belum diperoleh respons.
Belum adanya respons tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pembiaran ataupun kelalaian. Meski demikian, komunikasi dengan media merupakan salah satu jalan untuk memberikan penjelasan kepada publik, khususnya ketika persoalan yang dipertanyakan menyangkut keamanan masyarakat.
Kapolsek Bonto Bahari diharapkan menjelaskan langkah konkret yang telah dan akan dilakukan untuk merespons keluhan warga, termasuk upaya pencegahan pencurian, pemberantasan peredaran gelap narkotika, penertiban gangguan ketertiban, serta koordinasi dengan pengelola pelabuhan.
DASAR HUKUM: BUKAN SEKADAR SOROTAN, HARUS ADA TINDAK LANJUT
Sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk diperhatikan dalam penelusuran persoalan ini antara lain:
1. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13, yang menetapkan tugas pokok Polri, termasuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
2. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan perubahan yang berlaku, sebagai dasar penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
3. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sebagai salah satu dasar hukum untuk menilai dugaan tindak pidana sesuai unsur perbuatan dan ketentuan yang berlaku.
4. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5, yang mengatur kewajiban pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah. Hak jawab juga wajib dilayani oleh pers.
Penerapan pasal pidana tertentu harus didasarkan pada bukti dan unsur perbuatan yang terpenuhi. Konsumsi minuman keras maupun keberadaan perempuan di kawasan pelabuhan tidak otomatis merupakan tindak pidana tanpa melihat keadaan dan ketentuan hukum yang relevan.
DESAK PENGAWASAN, BUKAN SEKADAR SEREMONI
Masyarakat berharap Polsek Bonto Bahari bersama Polres Bulukumba, pengelola PPI, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan, meningkatkan patroli pada jam rawan, mengevaluasi akses keluar-masuk kawasan, dan menindaklanjuti setiap laporan yang disertai bukti.
Jika ditemukan tindak pidana, penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang merugikan pihak tertentu.
Publik berhak mengetahui langkah nyata yang ditempuh untuk menjaga keamanan kawasan pelabuhan. Yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, melainkan kepastian bahwa setiap keluhan yang dapat dipertanggungjawabkan diperiksa secara serius.
BINTANG BAYANGKARA INDONESIA akan membuka ruang klarifikasi bagi Kapolsek Bonto Bahari, Polres Bulukumba, serta pengelola PPI Bonto Bahari guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan pencurian, narkoba, minuman keras, dan aktivitas asusila dalam berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

