
BANTAENG, Sulsel⚡Binkari – Penggerebekan dugaan praktik judi sabung ayam di Kampung Durian, Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, berlangsung dramatis, Sabtu (18/4/2026).
Aparat Polsek Eremerasa bergerak cepat setelah menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut. Dipimpin langsung Kapolsek Eremerasa IPTU Sahabuddin, S.Sos, personel kepolisian menuju lokasi sekitar pukul 14.47 WITA.
Namun setibanya di kebun cengkeh yang diduga menjadi arena sabung ayam, suasana justru mendadak lengang. Tak satu pun pelaku terlihat di lokasi.
Diduga kuat, rencana penggerebekan sudah lebih dulu terendus. Para pelaku pun memilih kabur, meninggalkan arena sebelum aktivitas dimulai.
Meski begitu, polisi tetap menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik perjudian tersebut. Di antaranya satu ekor ayam jantan aduan dan tenda biru yang diduga digunakan sebagai pelindung saat kegiatan berlangsung.
Barang bukti lain yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan oleh petugas, sementara sisanya diamankan ke Mapolsek Eremerasa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo melalui Kapolsek Eremerasa IPTU Sahabuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Saat kami tiba, aktivitas memang belum berlangsung, namun indikasi kuat sudah ada. Kami menemukan ayam aduan di lokasi,” tegas IPTU Sahabuddin.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, termasuk sabung ayam, karena selain melanggar hukum, juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Penggerebekan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan warga.
Bang Jul

