‎

PETI DI MENJALIN KEMBALI DISOROT: AKTIVITAS TAMBANG EMAS DIDUGA MASIH MARAK, SOLAR SUBSIDI IKUT DIPERTANYAKAN.

Share

MENJALIN, LANDAK, KALIMANTAN BARAT, BINKARI — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Di tengah tuntutan terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin disebut masih berlangsung di sejumlah titik.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Sepahat, Kecamatan Menjalin. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat serta penelusuran lapangan oleh tim awak media pada Jumat, 2 Oktober 2026, ditemukan aktivitas penambangan emas yang menggunakan mesin dompeng.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Informasi dari masyarakat menyebut aktivitas PETI di Kecamatan Menjalin masih berlangsung dan bukan lagi menjadi persoalan yang sepenuhnya tersembunyi dari perhatian publik.

Selain persoalan aktivitas tambang, masyarakat juga menyoroti dugaan distribusi BBM jenis solar subsidi yang disebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Diperoleh informasi bahwa terdapat dugaan solar yang diambil menggunakan kendaraan tangki kemudian diperjualbelikan untuk kebutuhan aktivitas PETI. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk pengelola SPBU maupun pihak yang berwenang mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan distribusi BBM subsidi.

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, tim awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang disebut berada di kawasan Sepahat.

Hasil penelusuran menunjukkan adanya aktivitas penambangan emas menggunakan mesin dompeng.

Temuan lapangan tersebut menjadi dasar bagi redaksi untuk meminta penjelasan dari pihak berwenang mengenai status aktivitas tersebut, termasuk apakah lokasi telah memiliki perizinan pertambangan dan bagaimana langkah pengawasan yang dilakukan aparat.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kapolsek Menjalin Polres Landak, IPTU Doni, melalui pesan WhatsApp terkait informasi aktivitas PETI di kawasan Sepahat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban maupun tanggapan dari Kapolsek Menjalin.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Kapolsek Menjalin maupun institusi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai langkah hukum, pengawasan, maupun penertiban terhadap aktivitas PETI tersebut.

Maraknya dugaan aktivitas PETI bukan semata persoalan ekonomi masyarakat. Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak dikendalikan, termasuk kerusakan lahan, perubahan kualitas air, serta gangguan terhadap ekosistem.

Di sisi lain, apabila benar terdapat penyalahgunaan atau penyelewengan BBM bersubsidi untuk mendukung kegiatan pertambangan, persoalan tersebut juga patut menjadi perhatian serius aparat dan instansi terkait.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pengawasan di atas kertas.

Publik berhak mengetahui apakah aktivitas yang ditemukan di lapangan tersebut telah memiliki legalitas atau justru berjalan tanpa izin. Publik juga berhak mendapatkan kepastian mengenai bagaimana pengawasan distribusi solar subsidi di wilayah Menjalin dilakukan.

Karena itu, masyarakat mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan serta penertiban sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Persoalan PETI di Menjalin tidak seharusnya berhenti sebagai informasi yang beredar dari mulut ke mulut. Jika memang ilegal, penegakan hukum harus hadir. Jika ternyata legal, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar perizinannya.

Kini bola berada di tangan aparat dan instansi terkait.

Apakah aktivitas tersebut akan ditertibkan, atau kembali menjadi persoalan yang hanya ramai ketika disorot media? Publik menunggu jawabannya.

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini, termasuk manajemen SPBU, pihak Pertamina, aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun pihak lainnya.

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan.

 

Sumber: Masyarakat dan Investigasi Lapangan

Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *