
JAYAPURA, Binkari – Pemerintah Provinsi Papua mulai mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pembayaran bulan Maret 2026. Tahap awal pencairan dilakukan kepada lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah menyelesaikan proses reviu oleh Inspektorat, sementara OPD lainnya diminta segera menuntaskan kelengkapan administrasi agar pembayaran dapat dilakukan secara bertahap.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Christian Sohilait, mengatakan pencairan TPP mulai dilakukan pada Senin (3/8/2026). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Papua untuk memenuhi hak ASN sekaligus menjaga kelancaran tata kelola keuangan daerah.
“Mulai pagi hari ini kita bayar TPP bulan Maret,” ujar Christian saat memimpin apel gabungan di Kantor Otonom Provinsi Papua, Senin.(3/8/2026).
Menurut Christian, pembayaran TPP tidak dapat dilakukan secara serentak karena setiap OPD harus terlebih dahulu menyelesaikan proses reviu Inspektorat. Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum dana dicairkan.
Hingga saat ini, terdapat lima OPD yang telah menyelesaikan proses reviu sehingga pembayaran dapat langsung diproses. Di antaranya adalah Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, sementara tiga OPD lainnya juga telah memenuhi seluruh persyaratan administratif.
“Sementara ini sudah ada lima OPD yang sudah direviu Inspektorat. Mulai dibayarkan hari ini,” kata Christian.
Ia menegaskan, OPD yang belum menyelesaikan proses reviu diminta segera menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada Inspektorat. Semakin cepat dokumen disampaikan, semakin cepat pula proses verifikasi dapat diselesaikan sehingga pencairan TPP dapat dilakukan tanpa menunggu terlalu lama.
“Yang lain belum direviu, segera teman-teman OPD masukkan ke Inspektorat supaya cepat diproses,” ujarnya.
Christian menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua berupaya agar pembayaran TPP seluruh ASN dapat diselesaikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Selain penyelesaian administrasi, kelancaran pencairan juga dipengaruhi oleh kondisi pendapatan daerah dan pengelolaan arus kas pemerintah.
Menurut dia, stabilitas keuangan daerah menjadi faktor penting agar kewajiban pemerintah kepada ASN dapat dipenuhi secara berkesinambungan. Karena itu, pemerintah terus mengoptimalkan pengelolaan anggaran agar pembayaran TPP bulan-bulan berikutnya dapat berjalan sesuai rencana.
“Kita berharap pengelolaan keuangan baik sehingga TPP bulan berikutnya bisa diselesaikan segera,” katanya.
Pemerintah Provinsi Papua menargetkan seluruh OPD segera menyelesaikan tahapan administrasi yang masih berlangsung. Dengan demikian, proses pencairan TPP dapat diperluas kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua secara bertahap, seiring terselesaikannya proses verifikasi dan tersedianya kemampuan fiskal daerah.
Pembayaran TPP merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap kinerja ASN sekaligus bagian dari upaya pemerintah menjaga motivasi dan kualitas pelayanan publik. Karena itu, percepatan penyelesaian administrasi di setiap OPD diharapkan dapat mendukung kelancaran pencairan sehingga hak-hak pegawai dapat dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sem Gombo

