Pemprov Papua dan BPN Jalin Sinergi Percepat Sertifikasi Aset Daerah dan Tanah Masyarakat

Share

JAYAPURA, Binkari  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua untuk mempercepat penataan aset daerah serta sertifikasi tanah masyarakat. Langkah strategis ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset yang tersebar di seluruh wilayah kota dan kabupaten di Papua.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi, menyampaikan bahwa kesepakatan ini bertujuan menertibkan administrasi dan melegalkan aset-aset milik pemerintah daerah.

“Kerja sama ini berfokus pada penerbitan hak atas aset pemerintah, khususnya milik Pemprov Papua. Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menindaklanjuti MoU ini, kami menargetkan penyelesaian legalitas aset daerah dapat berjalan jauh lebih optimal, terstruktur, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Wayoi di Jayapura, Selasa (21/4/2026).

Selain berfokus pada aset pemerintah, sinergi ini juga menyasar percepatan sertifikasi tanah masyarakat. Hal ini dinilai krusial untuk mendukung kesuksesan program perumahan rakyat yang tengah digalakkan oleh Pemprov Papua.

Legalitas tanah merupakan syarat mutlak agar penyaluran bantuan perumahan tepat sasaran. Terkait hal ini, instrumen Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan dimaksimalkan untuk mempercepat proses sertifikasi, baik di wilayah darat maupun pesisir.

“Kami mendorong penuh percepatan sertifikasi tanah masyarakat. Tanah yang nantinya akan diberikan bantuan perumahan rakyat harus terbukti memiliki legalitas yang jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Lebih lanjut, kolaborasi Pemprov Papua dan BPN ini turut menaruh perhatian besar pada mitigasi dan penyelesaian konflik pertanahan di tengah masyarakat. Ruang lingkup kerja sama mencakup penanganan sengketa lahan serta penataan dan pengakuan eksistensi tanah adat.

“Kami berkomitmen menangani sengketa pertanahan secara komprehensif, sekaligus memastikan bahwa tanah-tanah adat di Papua tetap terjaga, teradministrasi dengan baik, serta diakui kepastian hukumnya,” tambah Wayoi.

Dari sisi kelembagaan, kemitraan ini membuka peluang bagi penguatan Sumber Daya Manusia (SDM). Ke depannya, pegawai daerah dapat dilibatkan secara aktif untuk mendukung optimalisasi layanan pertanahan di Papua. Sebagai tindak lanjut konkret, akan segera dibentuk tim gabungan yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna menginventarisasi aset serta mencari solusi taktis atas berbagai polemik pertanahan.

Melalui penataan aset yang komprehensif ini, Wayoi berharap Pemprov Papua dapat mengoptimalkan pemanfaatan asetnya untuk kepentingan masyarakat luas.

“Jika aset sudah tertib dan dimanfaatkan dengan maksimal, dampaknya tentu akan bermuara pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong laju pembangunan yang lebih tepat sasaran di tanah Papua,” pungkasnya. (Sem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *