MANADO, BINKARI- Parkir liar kendaraan roda dua yang menggunakan trotoar kembali menjadi sorotan. Kali ini, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan dinilai menghambat akses pejalan kaki sekaligus mengganggu aktivitas UMKM dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Sario Utara, Sabtu (15/8/2026).
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Tim I Pasus bersama Kepala Lingkungan (Kaling) Lingkungan III turun melakukan penertiban terhadap kendaraan yang kedapatan menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.
Penertiban dilakukan bukan tanpa alasan. Trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan lahan parkir maupun tempat menaruh kendaraan sesuka hati. Ketika akses tersebut ditutup kendaraan, masyarakat dan pelaku UMKM yang beraktivitas di kawasan tersebut ikut terdampak.
Tim I Pasus bersama pemerintah lingkungan memberikan teguran kepada pemilik kendaraan serta mengarahkan agar kendaraan dipindahkan ke lokasi yang tidak mengganggu jalur pejalan kaki maupun aktivitas masyarakat.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa persoalan parkir liar tidak boleh dianggap sepele. Kendaraan yang menutup trotoar dapat memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan, sehingga bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Trotoar bukan tempat parkir. Apalagi ketika kawasan tersebut sedang dipadati aktivitas masyarakat dan kegiatan UMKM dalam rangka HUT RI.
Tim I Pasus menegaskan penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban, kelancaran akses publik, serta kenyamanan masyarakat di wilayah Sario Utara.
Masyarakat pun diharapkan memiliki kesadaran bersama. Jangan menunggu ditegur baru tertib. Gunakan fasilitas sesuai fungsinya dan hormati hak pejalan kaki.
Parkir boleh, tetapi jangan mengambil hak orang lain untuk berjalan.
Humas ReeaRay

