KAYONG UTARA, KALIMANTAN BARAT, BINKARI– Bangunan pabrik padi di Desa Benawan Agung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Fasilitas yang disebut-sebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah pusat pada 2013 itu dilaporkan tidak lagi beroperasi, sementara kondisi bangunannya tampak rusak dan sejumlah bagian disebut telah mengalami kerusakan parah.
Proyek yang informasinya menelan anggaran sekitar Rp25 miliar dari Kementerian Pertanian tersebut kini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana nasib investasi negara yang semestinya mendukung sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani?
Angka anggaran dan rincian proyek tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi pemerintah.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lapangan pada Jumat (23/10/2026), bangunan pabrik padi itu ditemukan dalam kondisi tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Fasilitas yang diharapkan menjadi penopang pengolahan hasil pertanian tersebut justru terlihat terbengkalai.
Tak hanya kondisi bangunan yang menjadi perhatian. Beredar pula dugaan bahwa sejumlah peralatan atau mesin yang sebelumnya berada di dalam gedung sudah tidak ditemukan. Dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan inventaris, dokumen aset, serta keterangan pihak yang bertanggung jawab.
DANA BESAR, MANFAATNYA DIPERTANYAKAN!
Seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Kayong Utara yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa pabrik padi tersebut pernah dikerjakan oleh kontraktor asal Pontianak.
Menurut sumber tersebut, salah satu persoalan yang menyebabkan fasilitas itu tidak beroperasi adalah tingginya biaya operasional, sementara hasil produksi pertanian masyarakat dinilai belum mencukupi untuk mendukung kegiatan pabrik secara berkelanjutan.
Jika keterangan tersebut benar, persoalan ini tidak cukup dilihat sebatas bangunan yang terbengkalai. Perlu ditelusuri pula apakah perencanaan awal proyek telah memperhitungkan ketersediaan bahan baku, kemampuan operasional, kebutuhan petani, serta keberlanjutan pengelolaan setelah pembangunan selesai.
Sebab, pembangunan fasilitas pertanian menggunakan uang negara semestinya tidak berhenti pada berdirinya gedung. Hasil akhirnya harus terukur melalui manfaat nyata bagi petani dan masyarakat.
CAMAT SARANKAN KONFIRMASI KE DINAS TERKAIT
Untuk memperoleh penjelasan, awak media menghubungi Camat Sukadana yang akrab disapa Pak Uji melalui pesan WhatsApp. Awak media mengajukan pertanyaan mengenai waktu pembangunan, sumber anggaran, kontraktor pelaksana, serta alasan pabrik tidak lagi difungsikan hingga bangunannya mengalami kerusakan.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Camat Sukadana menyampaikan, “Siang bang, mungkin lebih tepatnya langsung ke dinas terkait bang.”
Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kayong Utara, Maluru, dengan pertanyaan serupa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum menerima jawaban resmi dari yang bersangkutan.
Ketiadaan jawaban tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, penjelasan resmi dari instansi terkait tetap diperlukan untuk mengurai persoalan proyek yang kini menjadi perhatian publik.
APH JANGAN TUTUP MATA, AUDIT MENYELURUH PERLU DILAKUKAN
Terbengkalainya fasilitas yang disebut dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian serius. Publik berhak mengetahui apakah proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai perencanaan, bagaimana pengelolaan asetnya, serta apa penyebab fasilitas itu tidak lagi beroperasi.
Atas dasar itu, aparat pengawasan dan penegak hukum didorong untuk menelusuri dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, realisasi anggaran, serah terima aset, biaya pemeliharaan, serta catatan inventaris mesin dan peralatan.
Inspektorat, auditor negara yang berwenang, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan dasar dan indikasi yang memadai.
Jika hasil pemeriksaan menemukan penyimpangan atau unsur tindak pidana korupsi, penanganan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, kesimpulan mengenai kerugian negara maupun dugaan tindak pidana tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan kondisi bangunan yang rusak atau tidak beroperasi.
Pertanyaan publik kini sederhana: mengapa fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara itu tidak lagi berfungsi, bagaimana kondisi aset di dalamnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen dan fakta, bukan sekadar penjelasan normatif.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara maupun Dinas Pertanian terkait mengenai status proyek, nilai anggaran yang terverifikasi, kondisi aset, dan langkah penanganan yang telah dilakukan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sumber Keterangan masyarakat dan hasil penelusuran tim investigasi.
Nilai anggaran, status aset, dugaan kehilangan mesin, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan keterangan resmi.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah serta mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
TIM/RED

