
JAKARTA, Binkari – Majelis Rakyat Papua (MRP) menyerahkan Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026 tentang Persetujuan MRP atas Usulan Pembentukan Provinsi Papua Utara kepada Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (29/9).
Dokumen tersebut diserahkan Ketua MRP Nerlince Wamuar, SE., M.Pd. kepada Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam pertemuan yang turut disaksikan Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen dan Bupati Waropen F.X. Mote.
Penyerahan itu juga dihadiri sejumlah anggota Komisi II DPR RI serta anggota DPR RI asal Tanah Papua.
Ketua MRP menyampaikan bahwa keputusan mengenai persetujuan usulan pembentukan Provinsi Papua Utara telah melalui mekanisme pembahasan internal lembaga dengan mempertimbangkan pandangan tiga kelompok kerja MRP, yakni Pokja Adat, Pokja Perempuan dan Pokja Agama.
Pembahasan tersebut juga memperhatikan aspirasi masyarakat adat di wilayah pesisir utara Papua.
Persetujuan itu kemudian ditetapkan melalui Sidang Pleno MRP pada 22 September 2026 di Kantor MRP, Jayapura, yang menghasilkan Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026.
Usulan pembentukan Provinsi Papua Utara mencakup empat kabupaten di wilayah Saireri, yakni Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen dan Kabupaten Supiori.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI, MRP memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian apabila proses pembentukan provinsi baru tersebut berlanjut.
Salah satu perhatian utama adalah perlindungan hak ulayat dan wilayah adat masyarakat pesisir dan kepulauan, termasuk pelestarian identitas, bahasa serta sistem pengetahuan adat masyarakat Saireri.
MRP juga mendorong keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam pengisian jabatan strategis pemerintahan di wilayah Papua Utara, termasuk jabatan pimpinan perangkat daerah.
Selain itu, MRP menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan Dana Otonomi Khusus, terutama untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan.
Perhatian khusus juga diarahkan kepada mama-mama Papua, pemuda adat dan pelaku UMKM, terutama yang bergerak di sektor perikanan, kelautan dan pariwisata kepulauan.
Pokok-pokok tersebut menjadi bagian dari pertimbangan MRP dalam menyampaikan persetujuan terhadap usulan pembentukan Provinsi Papua Utara.
Selain kepada Komisi II DPR RI, Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026 juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua yang diterima Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen.
Dokumen serupa diserahkan kepada perwakilan pemerintah kabupaten di wilayah Saireri yang diterima Bupati Waropen F.X. Mote serta kepada anggota DPR RI asal Tanah Papua Toni Tesar.
MRP selanjutnya meminta agar aspirasi dan masukan lembaga tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan kelembagaan di Tanah Papua.
Penyerahan keputusan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyampaian persetujuan MRP kepada pemerintah dan lembaga legislatif di tingkat pusat.
Adapun Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026 belum berarti Provinsi Papua Utara telah resmi terbentuk. Pembentukan daerah otonom baru di Papua tetap memerlukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pada akhirnya ditetapkan melalui undang-undang.
Sem Gombo

