KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT, BINKARI — Persoalan kepemilikan satu unit mobil Toyota Hilux Pick Up 2.0 warna hitam dengan nomor polisi KB 8761 LB bergulir ke ranah hukum. Pemilik kendaraan, Fiktorinus Sadun, resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat, Kamis (1/10/2026), terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan yang kemudian ditarik oleh pihak debt collector.
Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Nomor: TBL/462/X/2026/KALBAR/POLRES KUBU RAYA.

Fiktorinus melaporkan persoalan tersebut setelah kendaraan yang menurut pengakuannya telah dibeli secara sah pada 1 Februari 2024 tiba-tiba ditarik oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector perusahaan pembiayaan di kawasan Jalan 28 Oktober, Siantan, Pontianak, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut keterangan pelapor, saat transaksi dilakukan, kendaraan diserahkan oleh pihak pertama, Antonius Arang, dengan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB. Pelapor menyebut transaksi tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun sebelum kendaraan ditarik.
Fiktorinus mempertanyakan dasar penarikan kendaraan tersebut. Ia mengaku pihak yang melakukan penarikan tidak menunjukkan dokumen resmi yang menurutnya dapat menjelaskan status hukum kendaraan maupun dasar tindakan penarikan.
Situasi sempat memanas dan terjadi adu argumen antara pemilik kendaraan dengan pihak yang melakukan penarikan.
Dalam kejadian tersebut, pelapor mengaku diberitahu bahwa BPKB yang berada dalam penguasaannya diduga bukan dokumen asli, sementara BPKB asli disebut berada pada pihak perusahaan pembiayaan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu persoalan yang kini diminta pelapor untuk diperjelas melalui proses hukum.
Fiktorinus juga mempertanyakan mengapa, apabila kendaraan tersebut memang masih memiliki persoalan dengan perusahaan pembiayaan, persoalan tersebut baru muncul setelah kendaraan berada dalam penguasaannya selama kurang lebih dua tahun.
“Kalau memang unit ini bermasalah, kenapa selama hampir dua tahun tidak ada pemberitahuan atau laporan resmi kepada pihak kepolisian?” demikian pertanyaan pelapor sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Akibat persoalan tersebut, Fiktorinus mengaku mengalami kerugian sekitar Rp180 juta, sesuai nilai yang disebut berkaitan dengan transaksi kendaraan tersebut.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh asal-usul kendaraan, proses transaksi, keabsahan dokumen kendaraan, hingga dasar hukum penarikan yang dilakukan di jalan.
Menurut pelapor, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dirinya sebagai pembeli, tetapi juga perlu ditelusuri dari pihak yang pertama kali menjual kendaraan hingga pihak-pihak yang kemudian melakukan penarikan.
Pelapor bersama awak media juga mendorong aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen kendaraan, termasuk BPKB, STNK, bukti transaksi jual beli, serta status pembiayaan kendaraan, guna memastikan siapa pihak yang secara hukum berhak atas kendaraan tersebut.
Pernyataan mengenai keaslian atau dugaan ketidakabsahan BPKB juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi resmi, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.
Begitu pula dengan tindakan penarikan kendaraan, dasar kewenangan dan prosedur yang digunakan perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan ini juga membuka ruang bagi pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak yang melakukan penarikan kendaraan untuk memberikan klarifikasi mengenai status kredit kendaraan, kepemilikan BPKB, dasar penarikan, serta dokumen yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Sebab, sampai proses hukum berjalan, sejumlah hal dalam perkara ini masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Publik kini menunggu bagaimana aparat penegak hukum menelusuri rangkaian persoalan tersebut, termasuk apakah terdapat unsur pidana dalam transaksi jual beli kendaraan maupun dalam proses penarikan kendaraan di Jalan 28 Oktober, Siantan, Pontianak.
Dengan dibuatnya laporan resmi di Polres Kubu Raya, pelapor berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan kendaraan Toyota Hilux Pick Up 2.0 KB 8761 LB dapat dimintai keterangan.
Pengusutan diharapkan tidak berhenti pada persoalan penarikan kendaraan, tetapi juga menelusuri rantai transaksi sejak pemilik pertama, proses jual beli, keabsahan dokumen kendaraan, status pembiayaan, hingga pihak yang melakukan penarikan di lapangan.
Pelapor dan awak media juga mengapresiasi pelayanan SPKT dan Unit Pidum Polres Kubu Raya Polda Kalbar yang telah menerima laporan tersebut.
Selanjutnya, publik menunggu transparansi proses penyelidikan dan penanganan perkara untuk mengetahui fakta sebenarnya di balik polemik kendaraan KB 8761 LB.
Sumber: Fiktorinus Sadun / Investigasi
Red/Tim

