
SULUT⚡Binkari — Kebebasan pers di Sulawesi Utara kembali berada di titik rawan. Senin (11/5/2026), gelombang demonstrasi besar mengguncang Mapolda Sulut menyusul dugaan pemukulan terhadap wartawan senior Jeckson Latjandu yang diduga dilakukan oknum petinggi Sinode GMIM berinisial Recky Montong.
Aksi itu bukan sekadar unjuk rasa biasa. Jurnalis lintas media, organisasi pers, hingga media online nasional turun langsung mengepung Mapolda Sulut. Mereka datang membawa satu pesan keras: kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi.
Insiden tersebut diduga terjadi saat korban menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan pemeriksaan kasus dugaan penggelapan dana Yayasan GMIM senilai Rp5,2 miliar di lingkungan Ditreskrimum Polda Sulut. Saat mencoba mengambil dokumentasi dan meminta konfirmasi kepada pihak yang diperiksa penyidik, korban justru diduga mendapat perlakuan kasar hingga berujung kekerasan fisik.

Ironisnya, peristiwa itu disebut terjadi di area institusi penegak hukum. Fakta tersebut langsung memantik kemarahan kalangan pers.
“Kalau wartawan dipukul saat menjalankan tugas di dalam area Polda, lalu publik harus berharap perlindungan kepada siapa?” teriak salah satu orator yang disambut sorakan massa aksi.
Bagi insan pers, kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi antara dua pihak. Ini dipandang sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan pelecehan terhadap Undang-Undang Pers.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 Ayat 3, secara tegas menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap wartawan dinilai sebagai serangan langsung terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara bersama sejumlah jurnalis senior ikut turun dalam aksi tersebut. Mereka mendesak aparat bertindak profesional dan tegas tanpa pandang bulu.
Namun sorotan massa tidak hanya tertuju pada dugaan pemukulan. Proses hukum yang dinilai lamban justru memantik kecurigaan publik.
Terlapor disebut telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dalam dialog dengan demonstran, pihak Ditreskrimum Polda Sulut dikabarkan baru akan melayangkan panggilan ketiga pada Selasa (12/5/2026).
Situasi itu memunculkan pertanyaan besar di kalangan wartawan. Mengapa seorang terlapor dapat berulang kali tidak memenuhi panggilan tanpa langkah hukum yang lebih tegas?

“Jangan sampai publik melihat ada perlakuan khusus. Hukum jangan hanya berani kepada rakyat kecil, tapi melemah ketika berhadapan dengan elite,” tegas salah satu peserta aksi.
Nama Roycke Langie ikut menjadi sorotan massa. Aparat diminta terbuka dan serius mengusut perkara tersebut hingga tuntas agar sisa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak semakin runtuh.
Bagi kalangan pers Sulawesi Utara, kasus ini telah berubah menjadi ujian besar. Bukan hanya tentang dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan, tetapi tentang keberanian negara melindungi kemerdekaan pers dari tekanan kekuasaan dan arogansi elite.
Sebab ketika wartawan mulai dibungkam dengan kekerasan, maka yang sesungguhnya sedang dipukul bukan hanya seorang jurnalis melainkan hak publik untuk mengetahui kebenaran.
Sunny

