
MANADO, Binkari – Komitmen Pemerintah Kota Manado dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) kembali dibuktikan. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado, puluhan pelanggar Perda diseret ke meja hijau dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di wilayah Kecamatan Paal Dua, Jumat (3/7/2026).
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penegakan Perda yang selama ini rutin dilaksanakan Satpol PP terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Sebanyak 24 pelanggar dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan. Namun, dari jumlah tersebut hanya 8 orang yang hadir memenuhi panggilan sidang. Sementara 16 pelanggar lainnya memilih mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keputusan untuk tidak menghadiri persidangan ternyata membawa konsekuensi yang jauh lebih berat. Majelis hakim menjatuhkan putusan verstek terhadap seluruh pelanggar yang tidak hadir, sehingga mereka dikenai sanksi denda yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang mengikuti proses persidangan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Faisal Munawir Kossah, SH, didampingi Panitera Jemmy Kumontoy, SH. Dari unsur Kejaksaan hadir Jaksa Vanya Notanubun, SH dan Sonya Isrofia, SH yang menangani proses penuntutan. Sementara dari Satpol PP Kota Manado, proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jems Manaroinsong, S.Sos.
Pelaksanaan sidang Tipiring menjadi salah satu instrumen penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda. Langkah ini bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, tetapi juga sebagai upaya menciptakan efek jera agar masyarakat lebih disiplin dalam menaati aturan yang berlaku.
Satpol PP Kota Manado menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak hanya dilakukan penertiban di lokasi pelanggaran, para pelanggar juga dapat dibawa ke proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Fenomena masih banyaknya pelanggar yang memilih tidak menghadiri persidangan menjadi perhatian tersendiri. Padahal, ketidakhadiran bukan berarti perkara selesai. Sebaliknya, pengadilan tetap dapat memutus perkara secara verstek, dan konsekuensinya justru berupa denda yang lebih besar.
Pemerintah Kota Manado berharap pelaksanaan sidang Tipiring ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
Kepatuhan terhadap Perda dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan Kota Manado.
Dengan penegakan hukum yang konsisten, Satpol PP Kota Manado menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran Perda.
Pesan yang ingin disampaikan jelas: setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum, dan menghindari sidang bukanlah solusi, melainkan tindakan yang justru dapat memperberat sanksi yang diterima.
Humas ReeaRay
Penulis Sunny

